Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;
Persyaratan
Surat Permohonan pensiun dari pemohon kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI ( dengan mencantumkan tmt Pensiun)
Menandatangani Data Perorangan Calon Penerima Pensiun {DPCP) yang dicetak melalui sistem SAPK di LLDIKTI
Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Penetapan Kepangkatan berikutnya sampai dengan dalam pangkat terakhir
Fotocopy PAK/SK Jabatan Fungsional terakhir
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan NIP baru
Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan disyahkan oleh KUA setempat
Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan atau <25th. yang disyahkan oleh DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
Fotocopy Kartu Keluarga disyahkan oleh DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
Formulir Perintah Pembayaran Pensiun ( SP4)/ fotocopy Buku rekening bank
Fotocopy Penilaian Kinerja/SKP dua tahun terakhir
Surat Keterangan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Berat/Sedang dari Pimpinan PTS
Salinan Sah SK Pengalaman Kerja sebelum diangkat CPNS {Peninjauan Masa Kerja)
Fotocopy KTP pemohon disyahkan oleh DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
Surat Keterangan domisili/tempat tinggal setelah pemohon pensiun disyahkan oleh Lurah
Pas photo terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm 10lb (berwarna)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima dan diperiksa oleh PIC jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
PIC menyiapkan surat keputusan penetapan pensiun sesuai dengan pejabat penandatangan yang berwenang;
PIC menyampaikan surat keputusan penetapan pensiun kepada pemohon.