Skip to content
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;
Persyaratan
- Surat Permohonan pensiun dari pemohon kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI ( dengan mencantumkan tmt Pensiun)
- Menandatangani Data Perorangan Calon Penerima Pensiun {DPCP) yang dicetak melalui sistem SAPK di LLDIKTI
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Penetapan Kepangkatan berikutnya sampai dengan dalam pangkat terakhir
- Fotocopy PAK/SK Jabatan Fungsional terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan NIP baru
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan disyahkan oleh KUA setempat
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan atau <25th. yang disyahkan oleh DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga disyahkan oleh DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
- Formulir Perintah Pembayaran Pensiun ( SP4)/ fotocopy Buku rekening bank
- Fotocopy Penilaian Kinerja/SKP dua tahun terakhir
- Surat Keterangan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Berat/Sedang dari Pimpinan PTS
- Salinan Sah SK Pengalaman Kerja sebelum diangkat CPNS {Peninjauan Masa Kerja)
- Fotocopy KTP pemohon disyahkan oleh DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat
- Surat Keterangan domisili/tempat tinggal setelah pemohon pensiun disyahkan oleh Lurah
- Pas photo terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm 10lb (berwarna)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima dan diperiksa oleh PIC jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
- PIC menyiapkan surat keputusan penetapan pensiun sesuai dengan pejabat penandatangan yang berwenang;
- PIC menyampaikan surat keputusan penetapan pensiun kepada pemohon.