Dasar Hukum
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 66/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 21/KEP/1988 tentang Pengunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami
- SE Sekjen Kemdikbud Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengusulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, dan Satya Lancana Karya Satya bagi PNS di Kemdikbud
Persyaratan
- Kartu Pegawai
- surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
- salinan SK CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- salinan SK PNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
- salinan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan / Pelatihan Dasar CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang; dan
- pasfoto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Kartu Istri/ Suami :
- surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
- daftar Susunan Keluarga PNS, mengetahui atasan langsung;
- laporan Perkawinan Pertama, mengetahui atasan langsung;
- salinan Surat Nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- pasfoto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.