Previous slide
Next slide

Kompetisi Mahasiswa

Layanan kompetisi mahasiswa merupakan seleksi tingkat wilayah dalam proses seleksi peserta menuju kompetisi tingkat nasional. Kompetisi mahasiswa tingkat wilayah meliputi Olimpiade Nasional Matematika dan IPA – Perguruan Tinggi (ONMIPA-PT), Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (PILMAPRES) Program Sarjana, Nasional University Debating Championship (NUDC), dan Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI). Peserta yang lolos dalam seleksi tingkat perguruan tinggi akan mengikuti seleksi tingkat wilayah ini. Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi tingkat wilayah akan mengikuti kompetisi mahasiswa tingkat nasional. Pada tahun 2020, kompetisi mahasiswa tingkat wilayah ditiadakan karena kondisi pandemi covid-19, sehingga semua kompetisi mahasiswa diselenggarakan lansung secara nasional melalui daring oleh Pusat Prestasi Nasional.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang   Republik   Indonesia   Nomor   12   Tahun   2012   tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  4. Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  2012  tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Persyaratan

  1. ONMIPA-PT
    1. Peserta adalah mahasiswa:
      1. program  studi  Sarjana  atau  yang  setara  di  lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      2. maksimal semester 8;
      3. terdaftar     di     Pangkalan     Data     Pendidikan     Tinggi     (PD-Dikti) https://pddikti.kemdikbud.go.id/;
      4. berasal dari bidang ilmu MIPA atau yang relevan.
    2. Peserta belum pernah mendapatkan medali emas atau Juara I masing- masing dalam Kompetisi Nasional MIPA (KN-MIPA).
    3. Khusus peserta matematika, belum pernah mengikuti kompetisi International Mathematics Competition for University Students (IMC).
    4. Peserta seleksi Tahap II adalah peserta terbaik hasil seleksi Tahap I dan mendapatkan rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi bidang kemahasiswaan.
  2. PILMAPRES
    1. Terdaftar  pada  PD-Dikti  dan  aktif  sebagai  mahasiswa  program  Sarjana  atau  Diploma  maksimal semester VI;
    2. Berusia tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 Januari 2020 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
    4. Belum pernah menjadi pemenang Pilmapres Tingkat Nasional.
    5. Menunjukkan Surat Pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa berprestasi program sarjana/diploma dari perguruan tingginya. Setiap perguruan tinggi hanya diwakili oleh 1 (satu) orang peserta Program Sarjana dan/atau 1 (satu) orang peserta Program Diploma.
  3. NUDC
    1. Peserta NUDC adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    2. Satu tim terdiri atas 2 (dua) debaters dan 1 (satu) N1 Adjudicator.
    3. Debater adalah mahasiswa aktif Program Sarjana (maksimal semester sepuluh) atau Diploma (maksimal semester enam untuk D-3 dan semester delapan untuk D-4), yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) pada laman http://forlap.dikti.go.id.
    4. N1 Adjudicator adalah mahasiswa aktif/ dosen dari perguruan tinggi asal Debater yang dibuktikan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
    5. Debater wajib mengikuti Seminar on Debating.
    6. N1 Adjudicator wajib mengikuti Seminar on Adjudicating,   Adjudicator Accreditation, dan mengikuti keseluruhan babak penyisihan untuk menentukan status juri, apakah     accredited atau trainee.
    7. Anggota tim tidak boleh diganti dengan alasan apapun.
  4. KDMI
    1. Peserta KDMI adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    2. Peserta KDMI baik tingkat wilayah ataupun tingkat nasional adalah mahasiswa aktif perguruan tinggi yang berada dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
    3. Satu tim wajib terdiri atas tiga pendebat.
    4. Pendebat  adalah  mahasiswa  aktif  Program  Sarjana  (maksimal  semester  8)  atau Diploma (maksimal semester 6 untuk D-3 dan semester 8 untuk D4), yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) pada laman http://pddikti.kemdikbud.go.id, terhitung pada saat pelaksanaan KDMI Tingkat Nasional.
    5. Jika  ada  peserta  pada  saat  pelaksanaan  KDMI  tingkat  nasional  sudah  lulus  atau melebihi  batasan  semester  yang  telah  ditentukan  diatas,  maka  yang bersangkutan harus digantikan oleh peserta yang lain.
    6. Seorang mahasiswa tidak boleh mengikuti Kompetisi KDMI dan NUDC pada tahun yang sama (mulai dari tingkat wilayah dan tingkat nasional).
    7. Peserta   yang   sudah   menjuarai   (juara   1,2,3)   di   KDMI  nasional,   maka   yang bersangkutan tidak diijinkan lagi untuk mengikuti kegiatan KDMI pada tahun berikutnya.
    8. Peserta wajib mengikuti Seminar Debat.