Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa meliputi beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) yang diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi secara akademik. Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pada tahun 2020, di mada pandemi covid-19, beasiswa PPA ditiadakan. Sedangkan bantuan biaya pendidikan mahasiswa meliputi Bidikmisi dan KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang kurang mampu tetapi memiliki potensi akademik yang baik. Pada tahun 2020, Bidikmisi sudah tidak ada lagi bagi mahasiswa baru angkatan 2020, digantikan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Meskipun demikian, mahasiswa Bidikmisi tahun sebelumnya (On Going) tetap mendapat bantuan biaya pendidikan sampai lulus sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, terdapat juga bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa difabel bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa selama masa studi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu pada masa pandemi tahun 2020, terdapat bantuan keringanan pembayaran UKT/SPP yaitu program Bantuan UKT/SPPmelalui PIP Kuliah bagi mahasiswa yang kurang mampu dan terdampak pandemi covid-19. Bantuan ini diberikan pada Semester Gasal 2020/2021.
Dasar Hukum
- Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan TInggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)
- Bidikmisi, KIP Kuliah, dan Bantuan UKT/SPP
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
- UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, dan Pemerintah juga wajib menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas
- Difabel
- UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, dan Pemerintah juga wajib menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas
Persyaratan
- Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
- Bagi PTS
- Perguruan Tinggi Swasta tidak melakukan pelanggaran proses pembelajaran (kelas jauh, dan lain- lain);
- Perguruan Tinggi Swasta sudah melaporkan Pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai dengan pelaporan semester genap tahun sebelumnya dan tidak kurang dari 85%;
- Calon penerima adalah mahasiswa aktif yang harus terdaftar pada Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) di PTS terkait;
- Layanan laman Forlap Perguruan Tinggi Swasta tidak dalam status binaan Dikti
- Bagi Mahasiswa
- Terdaftar sebagai mahasiswa PTS di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dengan ketentuan:
- Program DIII : minimal semester II maksimal semester IV.
- Program DIV/ S1 : minimal semester II maksimal semester VI dan masih menjadi mahasiswa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun anggaran belanja.
- Scan Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
- Tidak menerima beasiswa/ bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD (Bidikmisi,Beasiswa Pemprov Jateng dsb),
- Tidak sedang/ akan mengambil cuti kuliah sampai dengan akhir Desember 2019 dan
- Tidak sedang/ berstatus sebagai pegawai (swasta/negeri) sampai dengan akhir Desember 2019;
- Mengisi laporan IPK mahasiswa dengan IPK minimal 3,00;
- Scan Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan/Departemen;
- Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Scan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap TA 2018/2019 sebagai bukti mahasiswa aktif;
- Scan Kartu Hasil Studi (KHS)/ transkip nilai sampai Semester Gasal TA 2018/2019 yang disahkan oleh pihak perguruan tinggi dengan IPK minimal 3,00;
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) mahasiswa;
- Scan piagam atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler (jika memiliki);
- Scan Buku tabungan/rek koran bank (seusai ketentuan) atas nama mahasiswa yang data rekeningya terlihat jelas/bisa terbaca;
- Pada akhir bulan Desember tahun berjalan:
- umur mahasiswa untuk D3 : 18 – 23 tahun
- umur mahasiswa untuk D4/S1 : 18 – 24 tahun
- Urutan prioritas daftar usulan penerima Beasiswa PPA adalah sebagai berikut.
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
- Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan
- Mahasiswa yang aktif dan memiliki prestasi pada kegiatan ko-kurikuler atau ekstra kurikuler
- (penalaran, minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan) tingkat nasional dan atau tingkat internasional
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi
- Terdaftar sebagai mahasiswa PTS di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dengan ketentuan:
- Bagi PTS
- Bidikmisi/KIP Kuliah
- Bagi PTS
- Akreditasi Program studi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
- Softcopy laporan singkat tentang proses seleksi dan verifikasi kelayakan calon penerima Bidikmisi/KIP K disertai dengan bukti dan dokumentasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
- Softcopy SK Penetapan Mahasiswa Baru Penerima Bidikmisi/KIP K sebagaimana
- Softcopy format Ms. Excel SIPBESAR
- Softcopy Checklist berkas perguruan tinggi
- Softcopy Checklist persyaratan mahasiswa
- Softcopy Buku Tabungan/ Rekening Koran atas nama Perguruan Tinggi yang terlihat jelas
- Softcopy NPWP atas nama Institusi;
- Bagi Mahasiswa
- Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
- Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan.
- Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi/KIP K yang didownload dari SIM BIDIKMISI/KIP K;
- Scan Surat Pernyataan penerima Bidikmisi/PIP Pendidikan Tinggi
- Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah (bila belum menerima Ijazah);
- Scan asli ijazah/ scan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Scan asli/ fotokopi legalisir Kepala Sekolah Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional (DHUN) atau Sertifikat Hasil ujian Nasional (SHUN);
- Scan asli/ Fotokopi yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima);
- Scan asli surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di kegiatan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (jika ada);
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), bukti terdaftar di BDT Kemensos, kartu miskin Kemensos, dan kartu sejenisnya (jika ada).
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali yang diketahui sampai kelurahan atau slip gaji orang tua yang distempel instansi;
- Scan asli/ fotokopi KTP mahasiswa;
- Scan asli/ Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
- Screenshot hasil upload (Foto Mahasiswa yang tercantum Status Sosial Ekonomi DTKS, Foto Keluarga, Foto Rumah Tampak Depan, Foto Ruang Keluarga, dan Foto hasil upload SKTM) di SIM Bidikmisi/KIP K.
- Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut
- Bagi PTS
- Bidikmisi On Going
- Softcopy scan SK Penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi On Going secara multi years s.d. batas waktu proses studi mahasiswa (D3 sampai semester 6, D4/S1 sampai semester 8)
- Softcopy scan SK Kelulusan/SK Penghentian bagi mahasiswa penerima Bidikmisi yang lulus/mundur (bila ada);
- Softcopy format SIPBESAR dalam bentuk Ms. Excell 97-2003;
- Softcopy laporan IPK pada semester sebelumnya dan mengunggahnya laporan IPK ke laman http://simb3pm.dikti.go.id/, dalam bentuk Ms. Excell 97-2003 dan ke PDDIKTI;
- Softcopy rekapitulasi laporan penerimaan dana penyelenggaraan Bidikmisi (On Going) untuk PTS dalam bentuk Ms. Excell 97-2003;
- Softcopy format laporan kelulusan dan mengunggahnya di laman https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/sim/lulusan/index bagi mahasiswa penerima Bidikmisi yang sudah lulus, dalam bentuk Ms. Excell 97-2003;
- Softcopy scan laporan kelulusan bagi mahasiswa penerima Bidikmisi yang sudah lulus
- Bantuan UKT/SPP
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatankotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;
- Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.
Namun demikian perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
- Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;
- Mahasiswa harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.
- Menyampaikan Surat Pernyataan mahasiswa calon penerima Bantuan UKT/SPP yang menyatakan bahwa bahwa mahasiswa merupakan mahasiswa aktif dan berasal dari keluarga yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Dan tidak sedang menerima pembiayaan secara penuh/sebagian UKT/SPP oleh Program Bidikmisi atau beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta.
- Menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Perguruan Tinggi terkait kebenaran data usulan penerima bantuan UKT/SPP.
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Difabel
- Bagi PTS:
- Perguruan Tinggi Swasta tidak melakukan pelanggaran proses pembelajaran (kelas jauh, dan lain- lain);
- Program Studi yang diusulkan harus sudah terakreditasi.
- Bagi mahasiswa:
- Terdaftar sebagai mahasiswa baru tahun berjalan di perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI dengan program studi terakreditasi;
- Merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
- Merupakan penyandang disabilitas yang memiliki potensi akademik baik;
- Sesuai Permen No 46/2017 tentang Penyandang Disabilitas yaitu mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Mahasiswa memiliki keterbatasan fisik, emosional, mental, dan sensorik, yang meliputi:
- tunanetra;
- tunarungu;
- tunadaksa;
- tunagrahita;
- gangguan komunikasi;
- lamban belajar;
- kesulitan belajar spesifik;
- gangguan spektrum autis; dan
- gangguan perhatian dan hiperaktif.
- Calon penerima Beasiswa Difabel wajib terdaftar pada sistem Bidikmisi dengan memasukkan NPSN dan NISN yang valid;
- Diusulkan oleh perguruan tinggi setelah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi masing- masing.
- Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, antara lain:
- Gangguan penglihatan oleh dokter mata/optician
- Gangguan pendengaran oleh dokter THT
- Gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi oleh psikiater/psikolog
- Gangguan gerak oleh ahli ortopedi
- Ahli pendidikan khusus
- Bagi PTS: