PPID


A. Profil Singkat Koordinator PPID

Sebagai satuan kerja pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Komitmen ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, LLDIKTI Wilayah VI menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor 44/LL6/HM.02.02/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di LLDIKTI Wilayah VI. PPID berperan penting dalam memastikan pengelolaan, pelayanan, dan penyebarluasan informasi publik dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID LLDIKTI Wilayah VI merupakan bagian integral dari PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang bertugas menyediakan layanan informasi publik secara optimal dan mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbudristek.

Keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari penerapan Core Values ASN “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), yang menjadi landasan dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

Dengan semangat transparansi dan pelayanan publik, LLDIKTI Wilayah VI melalui PPID terus berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penyediaan informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses.

B. Tugas dan Fungsi PPID LLDIKTI Wilayah VI

Dalam menjalankan perannya sebagai pengelola layanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VI memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan perundangan lainnya.

PPID berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI, yang bertanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara terpadu, transparan, dan akuntabel.

Secara umum, tugas dan fungsi PPID meliputi:

  1. Penyediaan dan Pengelolaan Informasi
    Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi publik yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI agar mudah diakses oleh masyarakat.

  2. Pelayanan Informasi Publik
    Menyelenggarakan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan prinsip cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana.

  3. Penyebarluasan Informasi
    Menetapkan dan melaksanakan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik melalui berbagai media dan kanal resmi LLDIKTI Wilayah VI.

  4. Pengujian Konsekuensi dan Klasifikasi Informasi
    Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, serta menetapkan klasifikasi informasi publik yang terbuka maupun yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundangan.

  5. Penetapan dan Perubahan Status Informasi
    Menetapkan perubahan klasifikasi informasi, termasuk mengumumkan informasi yang sebelumnya dikecualikan setelah jangka waktu pengecualiannya berakhir.

  6. Pemberian Pertimbangan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
    Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil terkait pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik, serta berperan aktif dalam penyelesaian sengketa informasi di lingkungan kerja LLDIKTI Wilayah VI.

  7. Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi
    Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, baik di tingkat PPID utama maupun PPID pelaksana di unit kerja terkait.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPID LLDIKTI Wilayah VI berkomitmen untuk mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya di bidang pendidikan tinggi.

C. Struktur Organisasi

Tautan SK PPID

 D. Kontak PPID

PPID LLDIKTI Wilayah VI
Jalan Pawiyatan Luhur I No.1, Bendan Dhuwur, Semarang 50233
Telp. (024) 8317281
Email : info@lldikti6.id


 

AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah VI dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT atau ajukan melalui Formulir di tautan berikut ini atau pindai QR Code berikut:
 

 Akses Formulir Permohonan Informasi (online):

https://s.id/FormPPID-LL6

atau unduh Format Surat Permohonan (offline): UNDUH DISINI