Previous slide
Next slide

Subbag Kelembagaan

Batas waktu revisi usulan Akreditasi

Bersama ini kami informasikan kembali bahwa Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 1 ayat (6) dan ayat (8) telah mengatur ketentuan mengenai revisi usulan akreditasi sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Panduan Pemantuan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di LLDIKTI Wilayah VI Berkenaan dengan telah keluarnya panduan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi akademik maupun vokasi oleh BAN-PT, kami sampaikan Saudara dapat mengunduh panduan tersebut pada link : https://www.banpt.or.id/?page_id=3300 Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.