Previous slide
Next slide

Tracer Study dan Pusat Karir

Layanan berupa pembinaan terhadap PT untuk membentuk dan menjalankan tracer study lulusan untuk mengetahui posisi lulusan yang telah terserap dalam dunia kerja serta menyiapkan lulusan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan di dunia kerja. Pembinaan yang dilakukan LLDIKTI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran PT dalam melacak lulusannya dan meningkatkan kinerja PT dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa. Selain itu, dilakukan proses pendataan terkait hasil tracer study PT untuk mengetahui hasil serapan mahasiswa dalam dunia kerja.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun  2012  tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan No. 3 Tahun 2020

Persyaratan

Layanan diberikan kepada semua PT di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI