Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi dosen bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk memberikan pengakuan atas kemampuan profesional dosen.
Proses sertifikasi dosen memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yaitu tatalaksana Serdos terintegrasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER). Penyelenggaraan Program Serdos sejak tahun 2017 berbasis on-line dan integrasi data dosen untuk mendukung pengembangan karir dosen dan nilai-nilai budaya akademik serta kejujuran dalam rangka pendidikan karakter di perguruan tinggi. Penilaian kontribusi dilakukan terhadap pengembangan Tridharma dan kompetensi dasar dosen meliputi kompetensi sosial yang ditunjukkan oleh kemampuan berbahasa Inggris, potensi akademik, dan publikasi ilmiah. Serdos tahun 2017 tetap mengikuti ketentuan Serdos sebelumnya, namun mengalami penyempurnaan dalam hal tahapan penilaian. Pada tahun 2017, dosen yang telah ditetapkan menjadi DYS (D4) akan dinilai oleh Penilai Persepsional dan Penilaian Empirik (penilaian gabungan) yang dilakukan sebelum DYS menyusun Deskripsi Diri. Apabila DYS memenuhi persyaratan minimal nilai gabungan, maka selanjutnya DYS berhak untuk menyusun Deskripsi Diri (D5), yang akan dinilai oleh Asesor di PTPS. Sedangkan sejak tahun 2019 ada pembaharuan dalam aspek aplikasi yang digunakan, yaitu sebagai pangkalan data dosen peserta sertifikasi dosen (D1, D3 D4 dan D5) dan seluruh penyusunan serta penilaian instrumen/borang sertifikasi dosen menggunakan aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Penggunaan SISTER juga dimaksudkan sebagai upaya terintegrasinya pembinaan karir sumberdaya dibawah Kementerian. Lebih lanjut, diharapkan dapat memberikan edukasi nasional dalam menegakkan prinsip kejujuran dan akuntabilitas melalui penggunaan sistem sertifikasi secara online bagi sivitas akademika di perguruan tinggi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah R.I Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
- Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
- Keputusan Mendiknas RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas,
- Peraturan Mendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
- Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Syarat Sertifikasi Dosen
- Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk dokter pendidik klinis (Dokdiknis) atau NIDK untuk dosen paruh waktu;
- Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- Memiliki pangkat/golongan-ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
- Memiliki mas kerja sebagai Dosen sekurang – kurangnya 2 tahun secara berturut – turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut – turut;
- Memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
- Memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembag ayang diakui Kemendikbudristek; dan
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Buku Pedoman Sertifikasi Dosen Terintegrasi
URL : https://sister.kemdikbud.go.id/landing/dokumen/serdos/PedomanOperasional/PO_SERDOS_TAHUN2022.pdf