Rekomendasi Pindah Homebase Dosen Yayasan adalah surat persetujuan LLDIKTI untuk dosen yang akan pindah di dalam atau keluar/masuk lingkungan LLDIKTI. Surat ini bersama dengan dokumen persyaratn dibutuhkan untuk memproses perpindahan homebase di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Dasar Hukum
- Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen
- Surat Edaran Dirjen Sumberdaya Iptek dan Dikti Nomor 4034/D2/KP/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Perpindahan Homebase Dosen antar Perguruan Tinggi
- Surat Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor B/828/L6/KK.01.02/2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Perpindahan Homebase Dosen Tetap Yayasan.
Persyaratan
- Surat Pengantar Usulan Perpindahan Homehuse dari Pemimpin Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
- Surat Keputusan Perpindahan Homebase yang dikeluarkan pemimpin perguruan tinggi yang dituju dan/atau ketua badan penyelenggara perguruan tinggi yang dituju;
- Berkas pendukung yaitu Print Out NIDN, Fotocopy SK dan PAK Jabatan Fungsional terakhir.
Bagi dosen bersertifikat pendidik selain persyaratan di atas juga melampirkan :
- Fotocopy SK Inpassing Pangkat terakhir;
- Fotocopy Sertifikat Pendidik;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Dosen yang bersangkutan sejak aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju.