Previous slide
Next slide

Rekomendasi Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik (Pendirian PTS)

Rekomendasi Pendirian   Perguruan   Tinggi   Swasta   Penyelenggara   Pendidikan Akademik (Pendirian PTS)   adalah surat persetujuan LLDIKTI untuk Badan Penyelenggara yang akan mengajukan usul pendirian perguruan tinggi secara online melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.  

Dasar Hukum

  1. Permendikbud  Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  3. Kepdirjendikti Nomor 62/E/Kpt/2020 Tentang Persyaratan Dan Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
  4. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 637/E.E3/OT/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Tentang Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Tahun 2020.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Badan Penyelenggara yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohan Rekomendasi Pendirian   Perguruan   Tinggi   Swasta   Penyelenggara   Pendidikan Akademik (Pendirian PTS);
  2. Akta  notaris  pendirian  Badan  Penyelenggara  beserta  semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan); dan
  3. Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan.