Previous slide
Next slide

Perubahan Data Dosen (PDD) di SISTER

SISTER merupakan singkatan dari Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi yang memungkinkan setiap layanan saling terhubung sehingga akses portofolio dosen, data-data formal seperti aktivitas dosen, riwayat pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dapat terlihat yang akhirnya mempermudah perencanaan pengembangan kompetensi dan karir pada dosen yang bersangkutan. Melalui SISTER, dosen dapat melakukan berbagai macam aktivitas termasuk untuk mengupdate dan melengkapi portofolio dosen dengan menggunakan akun masing-masing dosen. Perubahan data yang diajukan oleh dosen tersebut akan divalidasi oleh admin Kepegawaian masing-masing Perguruan Tinggi dan selanjutnya akan dikirim ke LLDIKTI dengan melakukan sinkronisasi terlebih dahuhulu pada aplikasi SISTER PT, setelah ajuan disinkronisasi dan masuk dalam inbox SISTER LLDIKTI VI maka selanjutnya LLDIKTI akan memvalidasi perubahan data dosen sehingga data dosen dapat dimutakhirkan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Dan Transaksi Elektronik JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi. dan Transaksi Elektronik;
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Syarat Perubahan Data Dosen:

  1. Tercatat sebagai dosen tetap dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
  2. Memiliki NIDN / NIDK / NUP
  3. Memiliki akun SISTER yang telah disiapkan aksesnya oleh admin SISTER di Perguruan Tinggi

Informasi Terkait SISTER :

  1. Buku Saku SISTER
  2. Panduan SISTER untuk Dosen
  3. Panduan SISTER untuk Kepegawaian
  4. Paparan terkait SISTER