Previous slide
Next slide

Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

Dasar Hukum

  1. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 66/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
  2. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami
  3. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 21/KEP/1988 tentang Pengunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami
  4. SE Sekjen Kemdikbud Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengusulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, dan Satya Lancana Karya Satya bagi PNS di Kemdikbud

Persyaratan

  1. Kartu Pegawai
    1. surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
    2. salinan SK CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
    3. salinan SK PNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
    4. salinan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan / Pelatihan Dasar CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang; dan
    5. pasfoto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Kartu Istri/ Suami :
    1. surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan;
    2. daftar Susunan Keluarga PNS, mengetahui atasan langsung;
    3. laporan Perkawinan Pertama, mengetahui atasan langsung;
    4. salinan Surat Nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
    5. pasfoto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.