Previous slide
Next slide

Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA)

Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang;

Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen;

Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :

  1. Asisten Ahli (AA)     : 150
  2. Lektor (L)                : 200, 300
  3. Lektor Kepala (LK)   : 400, 550, 700
  4. Profesor (Prof)        : 850, 1050

Pengangkatan dalam Jafa Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Jafa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jafa yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050)

Setiap pengusul harus memperhatikan Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat;

Jika Dosen belum memiliki akun, silakan untuk mengajukan melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan PT. Username dan password dosen tersebut dapat dilihat melalui akun operator PT (sistem.lldikti6.id/view);

Proses usulan jafa di lldikti VI menggunakan sijago yang dapat diakses melalui sistem.lldikti6.id/dosen melalui akun masing-masing dosen. Sebelum input ke sijago, pastikan data di riwayat sudah terisi dengan benar (Riwayat pendidikan, Jabatan Fungsional, dan Pangkat (jika memiliki) karena akan mempengaruhi jenjang dan jumlah angka kredit yang dapat diajukan;

Jika data riwayat belum lengkap dapat mengajukan penambahan riwayat melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan PT;

Status ajuan/progress setiap ajuan dapat di lihat melalui akun masing-masing dosen pada tab status ajuan serta tab history ajuan;

Jika SK dan PAK telah selesai akan ditambahkan riwayat jabatan fungsional di akun dosen masing-masing oleh tim LLDIKTI VI serta diunggah SK dan PAK. SK dan PAK asli akan dikirimkan oleh LLDIKTI VI  ke Perguruan Tinggi masing-masing;

Standard Operasional Prosedur Jafa dapat dilihat disini

Standar pelayanan Jafa dapat dilihat disini

PERATURAN

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013
  3. Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2012 dan Nomor 24 Tahun 2014
  4. Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014
  5. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2014 direvisi dengan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2019
  6. Surat Edaran pelaksanaan PO 2019 beserta suplemen/revisi

PERSYARATAN

Pengangkatan pertama dosen :

  1. Asisten Ahli (kualifikasi pendidikan S2); syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  2. Lektor (kualifikasi pendidikan S3); syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini

Kenaikan Jafa terdiri dari naik Regular dan naik Loncat Jabatan.

     Kenaikan reguler yaitu :

  1. Asisten Ahli ke Lektor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  2. Lektor ke Lektor Kepala; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  3. Lektor Kepala ke Profesor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini.

Sedangkan Loncat Jabatan yaitu :

  1. Asisten Ahli ke Lektor Kepala; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  2. Lektor ke Profesor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini
  • Loncat Jabatan hanya dapat diajukan oleh Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3, dan hanya sekali loncat jabatan;
  • Naik pangkat dalam jafa yang sama contohnya adalah Lektor 200 ke Lektor 300, atau Profesor 850 ke Profesor 1050.dengan syarat usulan dapat dilihat disini Untuk Dosen Yayasan naik pangkat dalam jafa yang sama, hanya dapat diajukan jika dosen tersebut memiliki inpassing pangkat setelah memiliki sertfifikat pendidik;