Previous slide
Next slide

Inpassing Pangkat Dosen Non PNS (Yayasan)

Inpassing Jabatan Fungsional Dosen  adalah penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS

Dasar Hukum

  1. Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
  2. Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen

Persyaratan

Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan III

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang;
  3. Printout dalam laman http://forlap.ristekdikti.go.id sebagai Dosen Tetap Yayasan dan memiliki NIDN;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki disahkan pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi SK Pangkat Inpassing sebelumnya disahkan pejabat yang berwenang;
  10. Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu :
    1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
    2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima dan diperiksa oleh subbag HKTL jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
  2. Subbag HKTL menyiapkan surat keputusan penetapan inpassing sesuai dengan pejabat penandatangan yang berwenang;
  3. Subbag HKTL menyampaikan surat keputusan  penetapan inpassing kepada pemohon.

Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan IV

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang;
  3. Printout dalam laman http://forlap.dikti.go.id sebagai Dosen Tetap Yayasan dan memiliki NIDN;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki disahkan pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi SK Pangkat Inpassing sebelumnya disahkan pejabat yang berwenang;
  10. Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu :
    1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
    2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima dan diperiksa oleh subbag HKTL jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
  2. Subbag HKTL menyiapkan surat keputusan penetapan inpassing sesuai dengan pejabat penandatangan yang berwenang;
  3. Subbag HKTL menyampaikan surat keputusan  penetapan inpassing kepada pemohon.