Inpassing Jabatan Fungsional Dosen adalah penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS
Dasar Hukum
- Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
- Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
Persyaratan
Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan III
- Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
- Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang;
- Printout dalam laman http://forlap.ristekdikti.go.id sebagai Dosen Tetap Yayasan dan memiliki NIDN;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi SK Pangkat Inpassing sebelumnya disahkan pejabat yang berwenang;
- Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu :
- Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima dan diperiksa oleh subbag HKTL jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
- Subbag HKTL menyiapkan surat keputusan penetapan inpassing sesuai dengan pejabat penandatangan yang berwenang;
- Subbag HKTL menyampaikan surat keputusan penetapan inpassing kepada pemohon.
Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan IV
- Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
- Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan sebagai Dosen Tetap, disahkan pejabat yang berwenang;
- Printout dalam laman http://forlap.dikti.go.id sebagai Dosen Tetap Yayasan dan memiliki NIDN;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi ijazah yang dimiliki (S1/D.IV, S2/Sp.1 dan S3/Sp.2) beserta transkrip, disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki disahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi SK Pangkat Inpassing sebelumnya disahkan pejabat yang berwenang;
- Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu :
- Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima dan diperiksa oleh subbag HKTL jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
- Subbag HKTL menyiapkan surat keputusan penetapan inpassing sesuai dengan pejabat penandatangan yang berwenang;
- Subbag HKTL menyampaikan surat keputusan penetapan inpassing kepada pemohon.