
Semarang, 26 Juni 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menggelar kegiatan Sosialisasi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2025 yang bertempat di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI, Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penguatan tata kelola program KIP Kuliah agar lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Dalam sambutan pembukaan oleh Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perguruan tinggi di Jawa Tengah atas kontribusi aktif dalam pengusulan dan pelaporan pelaksanaan program KIP Kuliah.
“Kami berharap KIP Kuliah benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kontribusi kita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Prof. Harun.
Sambutan utama disampaikan oleh Kepala Pusat Penguatan dan Pengembangan Akses Pendidikan Tinggi (PPAPT), Dr. Henri Togar Hasibuan. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan program KIP Kuliah yang akuntabel. “KIP Kuliah bukan sekadar bantuan pendidikan, tapi bentuk investasi negara bagi masa depan anak-anak bangsa. Kita ingin menjamin mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa menempuh pendidikan tinggi hingga lulus tepat waktu,” tegasnya.
Dr. Henri juga mengungkapkan berbagai temuan di lapangan terkait penyelewengan dana KIP Kuliah, seperti pemotongan dana hidup oleh oknum pengelola, pemegang paksa buku tabungan mahasiswa, hingga penerima fiktif. “Penyalahgunaan dana KIP Kuliah bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap amanah negara dan harapan mahasiswa,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa sanksi tegas, termasuk pencabutan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya, akan dijatuhkan kepada perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain sambutan dan pengarahan, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari PPAPT, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan Tim KIPK LLDIKTI. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan baru KIP Kuliah 2025, kriteria dan syarat penerima, prosedur pengusulan, serta larangan dan sanksi bagi penyimpangan.
Ditegaskan pula bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan sosial bidang pendidikan dalam bentuk tunai untuk membiayai uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup mahasiswa, dan bukan untuk dikelola atau dipotong oleh institusi. Prioritas penerima meliputi pemegang KIP SMA/SMK, peserta Program Indonesia Pintar (PIP), siswa dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan siswa dari keluarga miskin dengan pendapatan gabungan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan.


Dalam sesi tanya jawab, berbagai isu teknis juga diklarifikasi, termasuk kebolehan penerima dari lulusan Paket C, pengelolaan dana wisuda dan kegiatan akademik, serta prosedur pengajuan bagi program studi yang masih berstatus akreditasi sementara.
Melalui sosialisasi ini, LLDIKTI Wilayah VI berharap pengelolaan KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jawa Tengah semakin tertib dan bertanggung jawab, serta benar-benar mampu mendukung peningkatan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
(Berita dan Foto: Humas LLDIKTI6)



