LLDIKTI Wilayah VI Tegaskan Komitmen Pembayaran Tukin dan Penjaringan Asesor Dosen PNS DPK

Foto Bersama Peserta Ngudarasa Layanan Kepegawaian

Solo, 26 Juni 2025 — LLDIKTI Wilayah VI menegaskan komitmennya terhadap kelancaran pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen PNS DPK melalui forum “Ngudarasa Layanan Kepegawaian” yang digelar di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (26/6). Kegiatan ini dihadiri ratusan dosen DPK dari berbagai perguruan tinggi swasta se-Jawa Tengah.

Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Harun Joko Prayitno dalam pembukaan menyampaikan bahwa LLDIKTI akan memastikan 100 persen tunjangan dosen tersalurkan sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa semua dosen DPK diharapkan memiliki kinerja optimal, mendukung program perguruan tinggi yang bermutu, relevan, dan berdampak.

“Dampak pendidikan harus nyata, ditunjukkan melalui pelaporan PDDIKTI yang lancar, status akreditasi prodi yang baik, dan riset serta pengabdian yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Harun.

Terkait dinamika regulasi, LLDIKTI Wilayah VI juga tengah mengupayakan kejelasan status prodi di bawah Kementerian Agama yang dikelola oleh PTS, agar pelaksanaan dan pencairan tunjangan tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.

Bahas Regulasi Baru Tukin, LLDIKTI Bentuk Tim Asesor Internal

Fasilitator dari Tim Internal LLDIKTI Wilayah VI, yakni Agung Prasetyo, Lis Setyowati, dan Septo Prabowo memaparkan secara rinci pedoman terbaru pembayaran tukin berdasarkan Kepsekjen Kemendikbudristek Nomor 21/A/KEP/2025. Disampaikan bahwa perhitungan tunjangan kini berbasis sistem, dengan formula baru: nilai kelas jabatan dikurangi tunjangan profesi dan pemotongan hasil evaluasi periodik.

Pelaporan tukin terdiri dari dua bagian: kinerja dasar dan kinerja prestasi. Keduanya wajib dilengkapi oleh dosen melalui platform SISTER, dengan validasi oleh asesor yang akan dibentuk dari kalangan dosen DPK.

Proses penjaringan calon asesor juga menjadi sorotan. Dari 313 dosen DPK, dibutuhkan 30 asesor termasuk empat guru besar. Kriteria utama mencakup jenjang pendidikan minimal S3, jabatan fungsional minimal Lektor Kepala, dan homebase pada prodi dengan akreditasi minimal “Baik Sekali”. Jika jumlah pendaftar tidak mencukupi, akan dilakukan penunjukan resmi melalui surat tugas.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan terkait fleksibilitas penilaian prestasi, mekanisme revisi saat penilaian ditolak, hingga pertanyaan praktis seputar waktu pencairan tukin. Salah satu aspirasi peserta adalah permintaan agar proses penilaian tidak terlalu kaku, mengingat sistem ini masih dalam tahap awal implementasi.

Menanggapi hal tersebut, LLDIKTI Wilayah VI menyatakan akan menindaklanjuti masukan ke tingkat pusat serta melakukan penyesuaian teknis guna memperlancar proses validasi kinerja.

Materi Motivasi Tekankan Harmoni Dosen dalam Mendidik

Selain aspek administratif, kegiatan ini juga membekali peserta dengan sesi motivasi bertema “Worklife in Harmony: Mendidik Bahagia, Bahagia Mendidik” yang disampaikan oleh trainer dari Novelty Training and Consulting. Sesi ini memberikan semangat baru kepada dosen PNS DPK untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab akademik dan kebahagiaan pribadi dalam menjalankan profesi.

Secara keseluruhan, Ngudarasa Layanan Kepegawaian berhasil memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi tunjangan, mengidentifikasi kebutuhan organisasi terkait tim asesor, serta membangun motivasi kerja yang selaras dengan nilai-nilai tridarma perguruan tinggi.