Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Diinformasikan bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2002 dan surat edaran Direktur Akademik dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Depdiknas nomor 1919/D2/2004
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengah