LLDIKTI Wilayah VI Perkuat Implementasi 3A, Dorong Percepatan Pembentukan Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi

Semarang – Upaya mewujudkan perguruan tinggi yang aman, berintegritas, dan bebas dari praktik kekerasan, korupsi, serta penyalahgunaan narkoba terus diperkuat. LLDIKTI Wilayah VI menyelenggarakan Workshop Penguatan Implementasi 3A (Anti Korupsi, Anti Kekerasan, dan Anti Narkoba) yang diikuti sekitar 200 peserta dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Jawa Tengah di Kantor LLDIKTI Wilayah VI, Semarang, Selasa (9/6).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sekaligus memperkuat tata kelola kampus yang mendukung budaya antikorupsi dan antinarkoba.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Yulita Prioningsih dari Belmawa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Intan Nirmala selaku Penelaah Teknis Belmawa Diktisaintek; Marisa Kurnianingsih dan Lusi Nuryanti dari Satgas PPKPT Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kegiatan juga dipandu oleh moderator Sri Hartono pada sesi pertama dan Satria Giri Nugraha pada sesi kedua.

Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., menegaskan bahwa tantangan implementasi 3A di perguruan tinggi masih cukup besar. Dari 214 PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI, baru 85 perguruan tinggi yang telah memiliki Satgas PPKPT terdaftar. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan satgas agar perlindungan bagi sivitas akademika dapat berjalan secara optimal.

“Kampus harus menjadi ruang yang aman dan menghormati setiap individu. Implementasi 3A tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur perguruan tinggi, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya,” tegas Aisyah.

Pada sesi kebijakan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek menekankan pentingnya penyesuaian regulasi internal perguruan tinggi terhadap Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Melalui kebijakan terbaru tersebut, ruang lingkup penanganan tidak lagi terbatas pada kekerasan seksual, tetapi mencakup enam bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Belmawa juga mendorong seluruh perguruan tinggi untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan Portal SAHABAT sebagai sistem pendukung pembentukan, registrasi, dan monitoring Satgas PPKPT. Ke depan, pelaporan implementasi PPKPT akan dilakukan secara berkala sehingga perkembangan setiap perguruan tinggi dapat dipantau secara lebih terukur.

Selain mendapatkan pemahaman mengenai regulasi dan tata kelola Satgas PPKPT, peserta juga memperoleh bimbingan teknis penggunaan aplikasi SAHABAT yang telah terintegrasi dengan PDDIKTI dan SPADA. Melalui sesi ini, berbagai kendala teknis yang selama ini dihadapi perguruan tinggi dalam proses registrasi dan asesmen satgas dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi secara langsung bersama tim Belmawa dan LLDIKTI Wilayah VI.

Sementara itu, sesi berbagi praktik baik dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan perspektif penting mengenai implementasi PPKPT di tingkat perguruan tinggi. Satgas PPKPT UMS menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah laporan kasus dari tahun ke tahun tidak selalu menunjukkan kondisi kampus yang semakin buruk, melainkan dapat menjadi indikator meningkatnya kepercayaan warga kampus terhadap sistem pelaporan dan perlindungan yang tersedia.

UMS juga membagikan pengalaman dalam membangun ekosistem kampus aman melalui edukasi berkelanjutan, penyediaan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses, layanan pendampingan hukum dan psikologis, serta penguatan budaya pelaporan yang berpihak kepada korban. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kasus dapat ditangani secara cepat, adil, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Melalui workshop ini, LLDIKTI Wilayah VI menargetkan semakin banyak perguruan tinggi yang segera membentuk dan meregistrasikan Satgas PPKPT sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta didorong untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan yang selaras dengan regulasi terbaru, memperluas edukasi kepada seluruh warga kampus, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang bebas dari kekerasan, korupsi, dan penyalahgunaan narkoba.

Workshop ini menjadi bukti komitmen LLDIKTI Wilayah VI dalam mengawal transformasi budaya kampus yang tidak hanya unggul dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keselamatan, integritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan implementasi 3A yang semakin kuat, perguruan tinggi di Jawa Tengah diharapkan mampu menghadirkan ruang belajar yang aman, inklusif, dan berdampak bagi seluruh sivitas akademika. ( Berita & Foto : Humas LLDIKTI VI )