Previous slide
Next slide

Cegah Pelanggaran IT di Era Pandemi, FTIK USM Gelar Webinar Forensik Digital

Di era pandemi ini pemakaian internet oleh  masyarakat semakin tinggi bahkan hingga 40 %  (data sampai bulan April 2020),  ini merupakan dampak pemberlakuan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran COVID-19 sehingga peluang penyalahgunaan teknologi informasi semakin tinggi seperti penipuan pada jual beli online, penyebaran hoax dan lain-lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Teknologi Informasi dan Komunikasi (FTIK) Universitas Semarang (USM)  Susanto MKom saat memberikan paparan Webinar IT Security and Digital Forensics dengan tema “ Pelanggaran Pandemi di Era Pandemi dan Seni Menggali Artefak Digital untuk Rekonstruksi Kasus”  pada Selasa (21/7).

Kegiatan yang digelar oleh Pusat Kajian  Revolusi  Industri dan Pengembangan Inovasi FTIK USM ini diikuti 200 an  peserta dari berbagai penjuru di tanah air seperti Palu, Makassar bahkan ada peserta dari Timor Leste, adapun moderator pada webinar tersebut mantan Dekan FTIK USM Dr Titin Winarti MKom.

Selain menghadirkan Dekan FTIK USM, panitia juga menghadirkan narasumber Kepala Pusat Studi Forensika Digital PUSFID  UII Yogyakarta Dr Yudi Prayudi MKom.

Menurut Susanto tujuan dari webinar ini  agar masyarakat mengetahui bahwa di era pandemi ini pamakaian internet semakin meningkat sehingga masyarakat harus waspada terhadap penipuan yang menggunakan internet seperti  penipuan penjualan alat kesehatan (masker, hand sanitizer, melalui online shop dan lain-lain.

“Teknologi Internet yang dapat membantu kehidupan manusia selama pandemi berlangsung antara lain Teleconferencing, Live Streaming, Digital Class dan E-Commerce” ungkap Susanto.

“Selain itu masyarakat juga diminta harus mengetahui  bagaimana menangani masalah terhadap kejahatan E-Commerce dengan menggunakan  platform yang aman (seperti tokopedia, Bukalapak, lazarda indonesia, dsb),  menghindari dari trasnsaksi digital di tempat umum seperti internet  kafe,  bandara dan lain-lain  dikarenakan sangat riskan keamanannya, (memiliki resiko tinggi untuk dicuri)” tambahnya.

“Adapun cara mengatasi kalau seseorang ditipu, maka harus mengumpulkan data bukti transaksi screen shoot percakapan, bukti transaksi, nama penipu, juga kronologinya untuk melacak kejahatan tersebut” paparnya.

“Setelah itu masyarakat bisa melaporkan kejadian melalui situs pelaporan online baik melalui  CekRekening.id, Lapor.go.id, Kredibel.co.id  atau melalui  akun Instagram @indonesiablacklist. Selanjutnya Lapor ke Polisi terdekat beserta semua bukti  untuk mendapat surat rekomendasi ke bank  untuk memblokir rekening si pelaku, lakukan pelaporan ke bank yang digunakan oleh pelaku untuk memastikan bahwa rekening pelaku  di blokir oleh pihak bank dan terakhir kita menunggu pengaduan diproses oleh pihak terkait” imbuh Susanto.

Sementara Dr Yudi Prayudi MKom menyampaikan terkait seni menggali artefak digital untuk rekonstruksi kasus. Menurutnya cabang ilmu forensik sangat banyak antara lain kedokteran forensik, akuntansi forensik, fotografi forensik, psikologi forensik, forensik bahasa, kimia forensik dan fisika forensik.

Harapan dari kegiatan ini adalah agar Pusat Kajian  Revolusi  Industri dan Pengembangan Inovasi FTIK USM  bisa meningkat SDM nya dan menjalin  kerja sama dengan  instansi lain, menambah jejaring yang luas sehingga bisa memberikan manfaat bagi mahasiswa USM maupun masyarakat luas.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram