Previous slide
Next slide

Kepala LLDIKTI Wilayah VI Serahkan SK Prodi Baru dan SK Perubahan Bentuk

IMG_3293

Kepala LLDIKTI Wilayah VI Prof. Dr. DYP. Sugiharto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembukaan Prodi Baru kepada Yayasan Pendidikan Bina Cipta Husada yang menaungi perguruan tinggi STIKES Bina Cipta Husada Purwokerto. SK Prodi baru yang diserahkan meliputi Farmasi Klinik Program (S1), Teknologi Laboratorium Medik Program Sarjana Terapan, Farmasi (D-III), penyerahan dilaksanakan di Kantor LLDIKTI Wilayah VI Bendan Dhuwur, Selasa (25/2). 

Pada kesempatan tersebut diserahkan pula SK Perubahan bentuk kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nasional Nusaputera, dari Akademi Farmasi Nusaputera Semarang menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Nusaputera Semarang dengan menambah satu Prodi, yaitu Farmasi (S1). SK perubahan bentuk juga diserahkan kepada Yayasan Amaliyah Ilmi Surakarta yang menaungi STIE AAS Indonesia, telah merubah bentuk menjadi Institut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Indonesia dengan menambah satu Prodi, yaitu Informatika (S1).

Saat memberikan pengarahan Prof. Dr. DYP Sugiharto mengatakan, penyerahan SK Prodi baru maupun SK perubahan bentuk merupakan pendelegasian resmi dari Kemendikbud kepada LLDIKTI. Acara seremonial seperti ini wajib diadakan, karena LLDIKTI memiliki kewajiban mengirimkan secara resmi berita acara ini.

Menurutnya, SK Prodi baru yang diterimakan tersebut memiliki kekuatan akreditasi minimal. Maknanya, setelah SK diterima, dapat langsung mempersiapkan diri untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru yang selanjutnya berproses melaksanakan pembelajaran.

“Syarat agar terjadi proses pembelajaran adalah ada mahasiswa. Untuk itu, diterimanya SK Prodi baru pada bulan-bulan ini memiliki banyak waktu untuk promosi.” katanya.

Terkait perubahan bentuk,  mengenai nomenklatur penegasannya adalah mulai 31 Januari 2020 Akademi Farmasi Nusaputera dan STIE AAS sudah dicabut atau sudah tidak ada. Mulai 1 Februari 2020, segala persoalan administrasi surat menyurat dan semacamnya sudah bernama Sekolah Tinggi Farmasi dan Institut Teknologi Bisnis.

Lebih lanjut dijelaskan agar masing-masing perguruan tinggi yang melakukan perubahan bentuk untuk segera membentuk organisasi baru, sehingga ada Ketua maupun Rektor yang baru, yang difungsikan dalam kepemilikan keabsahan tanda tangan dokumen-dokumen kelembagaan.

“Karena ini merupakan perubahan bentuk baru, silahkan direspon dengan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Hal ini dimaksudkan agar kemasan kurikulum, rencana magang dan sebagainya, dapat dipersiapkan kebijakan-kebijakan untuk mengimplementasikan program dari Kemendikbud tersebut.” harapnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram