Semarang — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI memperkuat fasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi insan perguruan tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (29/10/2026). Kegiatan di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan pengelola perguruan tinggi dalam melindungi warga kampus.
Nota Kesepahaman tentang Sinergi Fasilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penguatan Ekosistem Perguruan Tinggi ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari. Kegiatan turut dihadiri Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Dedi Dermawan, beserta jajaran kedua lembaga.
Kegiatan diselenggarakan secara hibrida dengan menghadirkan perwakilan 50 perguruan tinggi swasta (PTS) secara luring. Untuk memperluas jangkauan edukasi, undangan mengikuti kegiatan secara daring juga disampaikan kepada 160 PTS lainnya.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, Prof. Aisyah menegaskan bahwa perlindungan dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang bertanggung jawab. Menurutnya, upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi perlu berjalan bersama dengan perhatian terhadap keamanan dan kesejahteraan orang-orang yang menopang layanan kampus.
“Mutu perguruan tinggi ditopang oleh dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh pekerja yang menjalankan layanan kampus setiap hari. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian bersama agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan keluarganya memiliki perlindungan ketika risiko terjadi,” ujar Prof. Aisyah.
Ia juga mengingatkan peran badan penyelenggara dan pengelola perguruan tinggi dalam memperhatikan pemenuhan perlindungan sosial bagi pekerjanya. Melalui kegiatan ini, pimpinan kampus dan pengelola sumber daya manusia didorong untuk meninjau kondisi kepesertaan, mengidentifikasi kendala, serta berkonsultasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai langkah perbaikan yang diperlukan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk memperkuat literasi, memfasilitasi akses informasi dan layanan, serta meningkatkan kapasitas pengelola SDM perguruan tinggi. Ruang lingkupnya juga membuka peluang kolaborasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung edukasi serta inovasi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kerja sama tersebut, LLDIKTI Wilayah VI mengambil peran sebagai fasilitator yang menghubungkan kebutuhan perguruan tinggi dengan edukasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan kegiatan bersama PTS memperhatikan kebutuhan dan kewenangan masing-masing institusi, dengan arah manfaat yang jelas bagi penguatan tata kelola dan perlindungan insan kampus.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin mempermudah perguruan tinggi memperoleh informasi dan mengakses layanan, sekaligus memperkuat kemampuan pengelola SDM dalam memahami jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengetahuan yang diperoleh hari ini perlu diteruskan kepada pimpinan, yayasan, dan unit terkait agar dapat ditindaklanjuti di kampus masing-masing,” kata Prof. Aisyah.
Sementara itu, Cahyaning Indriasari menyampaikan apresiasi atas dukungan LLDIKTI Wilayah VI dalam memperluas edukasi dan membangun sinergi dengan perguruan tinggi di Jawa Tengah. Ia menilai keterlibatan LLDIKTI menjadi penghubung penting agar informasi perlindungan ketenagakerjaan dapat menjangkau pengambil kebijakan dan pengelola kampus.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LLDIKTI Wilayah VI atas sinergi dan dukungan yang diberikan. Kolaborasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi kami untuk mendampingi perguruan tinggi dalam memahami manfaat program dan memperkuat perlindungan bagi insan kampus,” ungkap Cahyaning.
Ia mendorong badan penyelenggara perguruan tinggi, termasuk yayasan, untuk mengambil peran aktif dalam mengikutsertakan dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perhatian juga perlu diberikan kepada mahasiswa yang menjalani kegiatan magang atau kerja praktik, melalui skema perlindungan yang sesuai dengan aktivitas dan ketentuan kepesertaannya.
“Kami mengajak badan penyelenggara perguruan tinggi untuk berperan aktif melindungi seluruh sivitas dan pekerja di lingkungan kampus melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini perlu dipersiapkan sejak awal agar ketika risiko terjadi, peserta dan keluarganya dapat memperoleh manfaat yang menjadi haknya,” tambahnya.
Setelah prosesi penandatanganan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Agenda tersebut memperlihatkan makna perlindungan sosial bagi peserta dan keluarga yang menghadapi risiko. Prof. Aisyah menyampaikan empati kepada penerima manfaat dan berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban serta mendukung keberlangsungan kehidupan keluarga.
Pada sesi sosialisasi, Alvian Anang Santosa selaku narasumber BPJS Ketenagakerjaan memaparkan materi mengenai manfaat dan program perlindungan bagi pekerja di ekosistem PTS. Pembahasan mencakup dasar regulasi, contoh manfaat perlindungan bagi peserta dan ahli waris, jenis program, serta komponen iuran untuk kategori kepesertaan yang berbeda.
Lima program yang diperkenalkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui penjelasan tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai fungsi masing-masing program, mulai dari perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian hingga persiapan hari tua serta dukungan bagi peserta yang kehilangan pekerjaan, sesuai persyaratan yang berlaku.
Materi sosialisasi juga mengajak perguruan tinggi memperhatikan kelompok pekerja yang beragam, termasuk dosen tetap dan tidak tetap, tenaga kependidikan tetap maupun kontrak, serta petugas pendukung seperti petugas keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Pembahasan mengenai mahasiswa magang dan kerja praktik turut menegaskan pentingnya memperhatikan risiko dalam kegiatan pembelajaran yang bersentuhan dengan aktivitas kerja.
Selain manfaat perlindungan bagi peserta, narasumber menjelaskan dukungan bagi keluarga, termasuk manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Materi dilengkapi informasi mengenai kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah, besaran iuran, serta kanal pendaftaran dan pembayaran untuk membantu pengelola kampus memahami aspek pelaksanaannya.
Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam materi dan mengonsultasikan kebutuhan perguruan tinggi masing-masing. LLDIKTI Wilayah VI mendorong hasil sosialisasi diteruskan kepada badan penyelenggara, pimpinan, dan unit SDM agar pemahaman yang diperoleh dapat menjadi dasar tindak lanjut di tingkat institusi.
Melalui kerja sama dan sosialisasi ini, LLDIKTI Wilayah VI berharap semakin banyak perguruan tinggi memiliki pemahaman yang memadai serta langkah yang terarah dalam memperkuat perlindungan insan kampus. Akses informasi yang lebih mudah dan koordinasi yang lebih dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mendukung terciptanya lingkungan kerja perguruan tinggi yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
( Humas LLDIKTI Wilayah VI )





