SEMARANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Kerja Sama bagi Pengelola Kerja Sama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Tahun 2026 di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI, Semarang, Rabu (23/9).
Kegiatan yang diikuti 70 pengelola kerja sama PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI tersebut bertujuan memperkuat kemampuan peserta dalam merancang, menyusun, menelaah, dan mengelola dokumen kerja sama yang berkualitas, implementatif, serta sesuai dengan kaidah hukum.
Bimbingan teknis dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI yang diwakili Penanggung Jawab Humas dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah VI, Aditya Tegar Satria, M.Kom. Hadir sebagai narasumber Dr. Rina Arum Prastyanti, S.H., M.H. dari Universitas Duta Bangsa dan Muhammad Yusuf, S.ST.Pi., M.Si., Ph.D. dari Universitas Muhammadiyah Semarang.
Dalam sambutannya, Aditya menekankan bahwa keberhasilan kerja sama perguruan tinggi tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani. Hal yang lebih penting adalah memastikan kerja sama tersebut dapat dilaksanakan, dievaluasi, dan menghasilkan manfaat nyata.
“Keberhasilan kerja sama tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani, tetapi dari seberapa nyata kerja sama tersebut dilaksanakan dan memberikan manfaat. Dengan pengelolaan yang semakin baik, program kerja sama diharapkan memiliki arah yang jelas, dapat ditindaklanjuti secara konkret, dan dievaluasi secara berkala untuk mengukur dampaknya,” ujar Aditya.
Menurutnya, dokumen kerja sama bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan landasan agar suatu kemitraan memiliki arah, pembagian peran, dan kepastian pelaksanaan yang jelas. Pengelola kerja sama pun memegang posisi penting sebagai penghubung antara kebutuhan perguruan tinggi, kepentingan mitra, kebijakan pimpinan, dan unit pelaksana program.
Melalui kegiatan ini, pengelola kerja sama PTS diharapkan memperoleh wawasan dan bekal praktis untuk mengawal kemitraan sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
“Kami berharap kerja sama perguruan tinggi tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar menghasilkan program yang relevan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi perguruan tinggi serta masyarakat,” tambahnya.

Pemenuhan Aspek Hukum dalam Dokumen Kerja Sama
Pada sesi pertama, Dr. Rina Arum Prastyanti membawakan materi bertajuk “Merancang dan Menyusun Dokumen Kerja Sama Sesuai Kaidah Hukum”. Ia menjelaskan bahwa kerja sama merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang dibangun berdasarkan kesepakatan untuk mencapai tujuan tertentu.
Dokumen kerja sama memiliki sejumlah fungsi penting, mulai dari memberikan kepastian hukum, menjadi dasar administratif dan operasional, mengatur pembagian tanggung jawab, memitigasi risiko, hingga menjadi acuan evaluasi.
“Ketika kesepakatan dituangkan ke dalam dokumen, akan muncul implikasi hukum karena masing-masing pihak saling terikat. Karena itu, dokumen perlu disusun dengan bahasa yang jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan,” jelas Rina.
Peserta dibekali pemahaman mengenai beragam bentuk dokumen kerja sama, seperti Letter of Intent, Memorandum of Understanding, Memorandum of Agreement, Perjanjian Kerja Sama, kontrak, addendum, dan Implementation Agreement. Mereka juga diajak memahami legal standing para pihak, kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen, pembagian hak dan kewajiban, pembiayaan, perlindungan data, kekayaan intelektual, keadaan kahar, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Rina turut menekankan pentingnya legal review sebelum dokumen ditandatangani. Proses tersebut mencakup pemeriksaan identitas dan kewenangan para pihak, dasar hukum, objek kerja sama, hak dan kewajiban, pembiayaan, potensi risiko, konsistensi antarpasal, serta penyelesaian sengketa.
Dari Dokumen Menuju Kerja Sama Berdampak
Sementara itu, Muhammad Yusuf menyampaikan materi “Kerja Sama Berdampak untuk Mendukung IKU Perguruan Tinggi: Administrasi, Penyusunan, dan Pengelolaan Kerja Sama Perguruan Tinggi”. Ia menegaskan bahwa kerja sama harus dikelola sebagai instrumen pencapaian kinerja, bukan sekadar menjadi portofolio dokumen. Pengelolaannya perlu dimulai dari pemetaan kebutuhan strategis, pemilihan mitra, penyusunan dokumen, implementasi, pencapaian luaran, pengukuran dampak, hingga keberlanjutan program.
“Kerja sama bukan tentang berapa banyak dokumen yang ditandatangani, tetapi seberapa besar nilai dan dampak yang dihasilkan bersama,” ungkap Yusuf.
Menurutnya, dokumen kerja sama yang baik harus jelas, relevan, operasional, terukur, dan akuntabel. Dokumen tersebut setidaknya mampu menjawab siapa melakukan apa, kapan kegiatan dilaksanakan, sumber daya yang digunakan, luaran yang dihasilkan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Pengelolaan kerja sama juga perlu didukung oleh basis data yang memuat informasi mitra, dokumen, dan implementasi kegiatan. Setiap tahapan harus terdokumentasi dengan baik agar dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan, bahan pelaporan, pendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), serta bukti dalam proses akreditasi.
Yusuf turut membagikan praktik pengelolaan kerja sama di Universitas Muhammadiyah Semarang, termasuk penguatan jejaring dengan perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, serta mitra internasional.


Bahas Persoalan Nyata di Perguruan Tinggi
Selain paparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab, sharing session, dan praktik penyusunan dokumen. Peserta membahas berbagai persoalan yang dijumpai dalam pengelolaan kerja sama, antara lain pemilihan hukum dalam kemitraan internasional, kewenangan pejabat penandatangan, ketertiban program studi dalam melaporkan implementasi kerja sama, serta penyediaan bukti pelaksanaan untuk pelaporan IKU.
Dalam menjawab persoalan kerja sama internasional, Rina menjelaskan bahwa para pihak harus menyepakati sistem hukum yang digunakan, khususnya ketika dokumen melibatkan subjek atau objek dari negara berbeda. Aspek hak dan kewajiban, pembiayaan, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian sengketa perlu ditelaah secara cermat sebelum kesepakatan ditandatangani.
Sementara itu, Yusuf mendorong unit kerja sama untuk membangun sistem pelaporan yang mudah digunakan oleh program studi, disertai sosialisasi dan pendampingan secara aktif. Dengan mekanisme tersebut, implementasi kerja sama dapat terdokumentasi dan dilaporkan secara lebih tertib.
Melalui pendekatan tatap muka, peserta memperoleh ruang untuk membahas kasus yang dihadapi di perguruan tinggi masing-masing dan mendapatkan umpan balik langsung dari narasumber. Bimbingan teknis ini diharapkan meningkatkan ketelitian pengelola kerja sama dalam menyusun dan menelaah dokumen, meminimalkan risiko hukum maupun administratif, serta memperkuat kemampuan mereka dalam mengawal implementasi kemitraan.
Pada akhirnya, penguatan kapasitas pengelola kerja sama tersebut diharapkan mendorong lahirnya kemitraan PTS di Jawa Tengah yang lebih terencana, akuntabel, saling menguntungkan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan mutu perguruan tinggi dan menghadirkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
(Humas LLDIKTI6)


