LLDIKTI Wilayah VI Dorong Peningkatan Jabatan Fungsional Dosen melalui Workshop Pengajuan JAD

Semarang, 27 Agustus 2026 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menyelenggarakan Workshop Pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Angkatan I pada Kamis (27/8/2026) di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI. Workshop ini secara khusus membahas mekanisme pengajuan jabatan akademik dosen untuk jenjang Asisten Ahli (AA) dan Lektor.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya mendukung peningkatan jabatan fungsional dosen, sekaligus memberi pemahaman kepada perguruan tinggi mengenai mekanisme pengajuan JAD sesuai ketentuan terbaru yakni Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, yang dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026. Perubahan regulasi tersebut turut mendorong penyesuaian alur proses bisnis pengajuan jabatan akademik dosen pada sejumlah sistem layanan, mulai dari SIJAGO, SIBRAJA, hingga SISTER.

Sebanyak 150 peserta dari 75 perguruan tinggi swasta (PTS) mengikuti workshop secara luring, sementara kanal Zoom yang dibuka secara daring menampung kuota hingga 1.000 peserta.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pengembangan jabatan akademik dosen bukan semata soal peningkatan jenjang karier individu, tetapi juga bagian penting dari penguatan kualitas perguruan tinggi, mengingat jabatan akademik dosen memiliki keterkaitan erat dengan akreditasi program studi maupun institusi.

“Perubahan regulasi menuntut perguruan tinggi dan dosen terus menyesuaikan diri dengan mekanisme layanan yang berlaku. Sebagai bentuk fasilitasi peningkatan mutu PTS, LLDIKTI Wilayah VI juga terus melakukan penyesuaian sistem SIJAGO dan SIBRAJA agar layanan JAD dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.” pesan Prof. Aisyah.

Upaya ini, lanjutnya, sekaligus mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 3.2, yaitu jumlah dosen PTS yang meningkat jabatan fungsionalnya.

Sesi materi dibuka oleh Septo Prabowo dari PJ Hukum, Organisasi, dan SDM (HOSDM), yang membawakan materi “Sasaran Kinerja Pegawai (SKP): Panduan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Dosen Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022”.

Di hadapan peserta, Septo memaparkan perbedaan mendasar antara SKP dan Evaluasi Kinerja Pegawai. SKP, jelasnya, adalah ekspektasi kinerja yang disusun dan disepakati bersama pimpinan pada awal periode penilaian melalui dialog kinerja, sedangkan Evaluasi Kinerja Pegawai merupakan proses tinjauan oleh pejabat penilai kinerja atas capaian dosen setelah periode penilaian berakhir, yang bermuara pada penetapan predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja.

Materi berikutnya disampaikan oleh Lis Setiyowati, Ketua Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi (SDPT), yang mengangkat topik Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen sesuai Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

Lis membuka paparannya dengan memetakan empat jenjang Jabatan Akademik Dosen (JAD) secara berurutan: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor. Ia menggaris bawahi bahwa untuk pengangkatan pertama Asisten Ahli, pemohon belum diwajibkan memenuhi syarat khusus penelitian maupun Indikator Kinerja Dosen (IKD).

Kondisi berbeda berlaku untuk kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, yang menurut Lis mensyaratkan pemenuhan syarat khusus penelitian sekaligus Indikator Kinerja Dosen secara bersamaan. Melalui SIJAGO, dosen antara lain perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sementara melalui SISTER, dosen perlu memenuhi proporsi penelitian minimal 35 persen dari kebutuhan AK serta mengajukan klaim AK Prestasi.

Sesi materi ketiga diisi Henny Dyah Wulandari dari Tim Kerja Data dan Informasi, yang membawakan paparan teknis operasional bertajuk “Teknis SIJAGO: AA dan Lektor”. Berbeda dari dua materi sebelumnya yang menitikberatkan pada substansi regulasi, Henny mengajak peserta menelusuri langsung tampilan dan tahapan penggunaan sistem SIJAGO.

Rangkaian pemaparan ditutup dengan sesi diskusi mengenai pengajuan JAD Asisten Ahli dan Lektor, yang menjadi ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut atas mekanisme pengajuan sekaligus menyampaikan berbagai hal teknis yang dihadapi perguruan tinggi masing-masing.

Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah VI berharap perguruan tinggi dan dosen semakin memahami regulasi, mekanisme, serta tahapan pengajuan jabatan akademik, sehingga proses pengajuan JAD dapat berjalan lebih lancar dan mendorong peningkatan jabatan fungsional dosen di lingkungan PTS Jawa Tengah.

Pada akhirnya, penguatan karier dosen ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan jenjang jabatan secara individual, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan mutu program studi dan perguruan tinggi secara berkelanjutan.

Berita dan Dokumentasi: Humas LLDIKTI VI