Perkuat Perlindungan Inovasi Kampus Dan Akselerasi Karir Dosen, LLDIKTI VI Bersama Kanwil Kemenkum Jateng Resmi Tandatangani PKS

SEMARANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah resmi mengikat kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah krusial untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) tingkat pusat antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan Kementerian Hukum.

Penandatanganan PKS ini dilakukan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI, Rabu (5/8) yang dilanjutkan dengan “Workshop Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual Menuju Hilirisasi dan Komersialisasi Inovasi Perguruan Tinggi”.

Kerja sama ini tidak hanya bertujuan memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) dan perlindungan hukum atas hasil inovasi perguruan tinggi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan kenaikan jabatan akademik dan penguatan portofolio karier dosen di seluruh Jawa Tengah.

Sejalan dengan diberlakukannya aturan terbaru mengenai profesi dan karier dosen, yaitu Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, pengakuan terhadap kinerja dosen makin berfokus pada luaran nyata dan integritas akademik yang berdampak.

Dalam aturan baru ini, kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) yang terlindungi—seperti Paten, Hak Cipta, maupun Desain Industri—menjadi luaran penelitian krusial untuk memenuhi porsi angka kredit penelitian serta indikator kinerja dalam skema promosi kenaikan jenjang jabatan akademik dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor).

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., menegaskan bahwa pendaftaran dan perlindungan KI memberikan keuntungan ganda, baik bagi individu dosen maupun bagi institusi perguruan tinggi.


“Bagi dosen, Kekayaan Intelektual seperti Paten dan Desain Industri bukan sekadar bukti pelaksanaan Tri Dharma, melainkan aset berharga untuk syarat pemenuhan portofolio kenaikan jenjang jabatan akademik hingga jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Melalui PKS ini, kami ingin memastikan para dosen di Jawa Tengah mendapatkan pendampingan yang tepat agar riset yang mereka hasilkan terlindungi hukum sekaligus memperlancar akselerasi karier akademik mereka,” jelas Prof. Aisyah.

Selain mendukung kenaikan jabatan fungsional, luaran KI yang terdaftar juga menjadi indikator krusial dalam penilaian Beban Kerja Dosen (BKD), peningkatan capaian Indikator Kinerja Utama, serta membuka peluang insentif dan skema pendanaan hibah riset lanjutan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya dalam memberikan kemudahan fasilitas dan pendampingan pendaftaran KI bagi dosen dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Tengah,


“Kanwil Kemenkum Jawa Tengah siap memberikan kemudahan fasilitas serta pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para dosen dan PTS di Jawa Tengah melalui empat langkah strategis. Pertama, kami membuka akses koordinasi langsung untuk memfasilitasi pendaftaran Paten, Desain Industri, maupun Hak Cipta dosen ke DJKI Kemenkum RI. Kedua, kami melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas pengelola Sentra KI perguruan tinggi agar mampu melakukan inventarisasi hingga drafting paten secara mandiri. Ketiga, kami mendorong pertukaran data potensi KI serta sosialisasi regulasi perlindungan hukum secara berkala. Terakhir, kami akan rutin melakukan pemantauan efektivitas pemanfaatan KI minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan riset perguruan tinggi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri,” tegas Dr. Heni Susila Wardoyo.

Penandatanganan PKS juga dilakukan dengan 5 perwakilan Perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah; Universitas PGRI Semarang, Universitas Duta Bangsa, Universitas Pekalongan, Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Katolik Soegijapranata sebagai bentuk pilot project sentra KI di Perguruan Tinggi yang akan disusul dengan penandatanganan PKS antara Kanwil Kemenhum Jawa Tengah dengan seluruh PTS di Jawa Tengah melalui fasilitasi LLDIKTI Wilayah VI.

Setelah penandatanganan PKS ini, LLDIKTI Wilayah VI dan Kanwil Kemenkum Jateng berharap para dosen tidak lagi ragu untuk mendaftarkan karya-karyanya. Langkah ini diyakini mampu melahirkan lebih banyak akademisi yang unggul, profesional, dan berdaya saing melalui karya-karya inovasi yang terlindungi secara hukum serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat industri.

( Humas LLDIKTI VI )