Selangkah Lebih Dekat Dengan Sentra Kekayaan Intelektual, LLDIKTI Wilayah VI Dan Kanwil Kemenkum Jateng Siapkan Ekosistem Perlindungan Inovasi PTS

Semarang – Upaya memperkuat perlindungan hasil riset dan inovasi perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah memasuki babak baru. LLDIKTI Wilayah VI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mulai menyiapkan langkah strategis menuju pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi sebagai pusat layanan pendampingan, konsultasi, dan penguatan perlindungan hukum atas berbagai karya inovatif sivitas akademika.

Inisiatif tersebut mengemuka dalam audiensi antara LLDIKTI Wilayah VI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung C, Kantor LLDIKTI Wilayah VI, Rabu (22/7). Pertemuan ini menjadi titik awal penguatan sinergi kedua institusi dalam membangun ekosistem layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, mudah diakses, dan berdampak bagi perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah.

Audiensi dipimpin oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., didampingi Tim Kerja Riset dan Pengembangan, Tim Kerja Sistem Data Perguruan Tinggi (SDPT), serta Tim Kerja Humas dan Kerja Sama. Sementara itu, rombongan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual serta Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.

Dalam sambutannya, Prof. Aisyah menegaskan bahwa penguatan layanan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam mendorong peningkatan mutu riset dan inovasi perguruan tinggi. Menurutnya, kerja sama yang dibangun tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui program-program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi dosen, mahasiswa, dan institusi perguruan tinggi.

“Kerja sama yang dibangun harus memiliki implementasi yang jelas dan berdampak nyata. Melalui penyusunan linimasa kegiatan, sosialisasi yang terarah, kemudahan layanan pengajuan paten, hingga pelaksanaan kegiatan secara zonasi, kami ingin memastikan seluruh PTS di Jawa Tengah memperoleh akses yang setara terhadap layanan Kekayaan Intelektual,” ujar Prof. Aisyah.

Lebih lanjut, Prof. Aisyah juga menekankan pentingnya menghadirkan sistem pendampingan yang mampu mengawal proses pengajuan Kekayaan Intelektual sejak tahap awal. Dengan demikian, berbagai hasil riset dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika tidak hanya berhenti sebagai karya ilmiah, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk dihilirisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan, menjelaskan bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual tetap menjadi kebutuhan penting meskipun proses pengajuan KI kini telah dilakukan secara digital. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada proses penyusunan dokumen atau drafting paten yang masih menjadi kendala bagi banyak inventor.

Sentra KI nantinya diharapkan menjadi pusat pendampingan yang tidak hanya melayani dosen, tetapi juga mahasiswa dan masyarakat. Melalui pendampingan sejak tahap awal, kualitas dokumen pengajuan KI dapat ditingkatkan sehingga peluang memperoleh perlindungan hukum atas hasil inovasi menjadi semakin besar.

Potensi inovasi perguruan tinggi di Jawa Tengah sendiri dinilai sangat besar. Namun, tanpa pendampingan yang memadai, banyak hasil riset yang belum dapat dikonversi menjadi Kekayaan Intelektual yang terlindungi. Oleh karena itu, pembentukan Sentra KI dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat budaya inovasi sekaligus meningkatkan daya saing perguruan tinggi.

Selain membahas penguatan layanan KI, kedua belah pihak juga menyepakati pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum. Seluruh kerja sama nantinya akan diarahkan pada implementasi nyata melalui Implementation Arrangement (IA) sehingga setiap kolaborasi memiliki target, program, dan indikator keberhasilan yang terukur.

Sebagai langkah awal implementasi kolaborasi tersebut, LLDIKTI Wilayah VI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah akan menyelenggarakan Workshop Kekayaan Intelektual pada 5 Agustus 2026 di Kantor LLDIKTI Wilayah VI. Kegiatan yang direncanakan berlangsung secara hybrid ini akan melibatkan sekitar 100 perguruan tinggi, khususnya Ketua LPPM dan dosen, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum.

Workshop tidak hanya membahas tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai klasifikasi berbagai jenis KI, teknik penyusunan dokumen pengajuan yang tepat, serta penyelarasan klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual pada sistem SINTA. Melalui kegiatan tersebut diharapkan semakin banyak hasil riset perguruan tinggi yang dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan rekognisi akademik.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem perlindungan inovasi yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi swasta Jawa Tengah. Kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan tidak hanya mempermudah proses pengajuan KI, tetapi juga mempercepat hilirisasi hasil riset, meningkatkan daya saing perguruan tinggi, serta mendorong lahirnya inovasi yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional. ( Berita Dan Foto Humas LLDIKTI VI )