LLDIKTI Wilayah VI Dukung Pembukaan Program Studi Profesi Dietisien di Universitas Muhammadiyah Semarang

Semarang, 22 Oktober 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI memberikan dukungan dalam pelaksanaan asesmen lapangan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien pada Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan akademik dan administrasi dalam rangka memperoleh izin pembukaan program studi dari Direktorat Kelembagaan, Ditjen Diktiristek.

Asesmen lapangan yang dilaksanakan pada Rabu (22/10) dihadiri oleh tim asesor yang terdiri atas dr. Liliana Sugiharto, MS., PA(K) dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan Prof. Dr. Diana Nur Afifah, S.TP., M.Si. dari Universitas Diponegoro. Hadir pula perwakilan dari Direktorat Kelembagaan, yaitu Ade Dwi Pradipta dan Abdul Rosid, serta jajaran pimpinan UNIMUS, calon dosen, dan calon preceptor/clinical instructor.

Dalam sambutan yang disampaikan, Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., menyampaikan bahwa pembukaan Program Profesi Dietisien merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mensyaratkan lulusan sarjana bidang kesehatan untuk melanjutkan ke pendidikan profesi agar dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan berpraktik secara sah.

“Pendidikan profesi dietisien menjadi kebutuhan strategis untuk menjawab dinamika sistem kesehatan nasional. LLDIKTI Wilayah VI memberikan dukungan penuh bagi UNIMUS dalam menyiapkan program studi ini dengan tata kelola dan mutu akademik yang baik,” ujar Prof. Aisyah.

Rekomendasi dukungan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien UNIMUS telah diterbitkan oleh LLDIKTI Wilayah VI pada 27 Mei 2025, setelah melalui kajian menyeluruh terhadap aspek kelembagaan, akademik, serta kebutuhan tenaga gizi di lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi administratif dan akademik, UNIMUS telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Kelayakan Akademik, dengan kurikulum berbasis Standar Kompetensi Profesi Dietisien dan capaian pembelajaran KKNI level 8. Ketersediaan Sumber Daya Manusia, meliputi dosen tetap dengan kualifikasi magister dan sertifikasi profesi dietisien. Sarana dan Prasarana, seperti laboratorium gizi, food service laboratory, serta wahana praktik di RS Gigi dan Mulut UNIMUS, RS Roemani Muhammadiyah, dan RSUD Kota Semarang. Kerja Sama dan Jejaring, melalui kemitraan aktif dengan rumah sakit dan institusi penyelenggaraan makanan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah mencakup siklus PPEPP dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Apabila memperoleh izin operasional, Program Profesi Dietisien UNIMUS akan menjadi program profesi dietisien kedua di Jawa Tengah untuk perguruan tinggi swasta, setelah Universitas Muhammadiyah Surakarta. Kehadiran program ini diharapkan dapat memperluas kapasitas pendidikan tenaga gizi profesional dan turut mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang kesehatan menuju Indonesia Emas 2045. (Berita dan Foto : Humas LLDIKTI Wilayah VI)