Semarang, 9 Oktober 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Kinerja Dosen Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Politeknik Negeri Semarang (POLINES), Jl. Prof. Soedarto, Tembalang, Semarang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kemdiktisaintek yang terdiri dari unsur Direktorat Sumber Daya, Biro OSDM, Biro Keuangan, serta Pusdatin. Turut hadir pula perwakilan dari LLDIKTI Wilayah VI, serta jajaran Politeknik Negeri Semarang yang meliputi Tim HOSDM, Tim Keuangan, Tim SDPT, Tim SPI, serta para dosen pengusul dan asesor.
Acara dibuka secara daring oleh Direktur Sumber Daya, dan dilanjutkan secara luring hingga kegiatan berakhir. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, paparan dari Kepala LLDIKTI Wilayah VI, serta diskusi dan penjelasan teknis instrumen monev melalui aplikasi SISTER.
Dalam paparannya, Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Aisyah Endah Palupi, menyampaikan laporan mengenai alur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja dosen PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI, meliputi periode pencairan, jumlah anggaran yang telah dicairkan, perkiraan, kendala, serta saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan oleh Kementerian.

Sesi diskusi yang dipimpin oleh Ibu Sumi dan Bapak Firman dari Biro Keuangan Kemdiktisaintek, serta Direktur Sumber Daya, Ibu Sri Suning K, berlangsung interaktif. Para dosen menyampaikan berbagai masukan, di antaranya mengenai penyederhanaan proses antara IKD dan BKD, serta usulan agar waktu pemrosesan pelaporan IKD diperpanjang agar dosen dapat mempersiapkan laporan dengan lebih cermat.
Selain itu, muncul pula usulan agar klaim kinerja prestasi dapat difilter langsung melalui SISTER sesuai kategori dan persentase kinerja yang disyaratkan. Dalam diskusi tersebut, Prof. Sri Budi (USM) menegaskan bahwa BKD dan IKD merupakan dua hal berbeda, di mana BKD berkaitan dengan tunjangan profesi dosen, sedangkan IKD berhubungan langsung dengan tunjangan kinerja dosen.
Tahapan berikutnya adalah pengisian instrumen monev melalui akun SISTER masing-masing peran, meliputi akun dosen, asesor tukin, pengelola TUKIN, atasan langsung, SPI, serta pengelola keuangan.
Kegiatan Monev Tunjangan Kinerja Dosen Tahun 2025 diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Monitoring dan Evaluasi oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola tunjangan kinerja dosen yang transparan dan akuntabel.


