LLDIKTI Wilayah VI Bersama PPAPT Sosialisasikan Kebijakan KIP Kuliah 2025: Transparansi, Keadilan, dan Percepatan Penyaluran

Semarang, 1 Oktober 2025 – LLDIKTI Wilayah VI menggelar acara Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun 2025 dengan fokus utama terkait “Kebijakan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan”. Kegiatan yang berlangsung di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI Semarang ini diikuti secara luring oleh 200 pimpinan dan pengelola KIP-K perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah, serta secara daring oleh 505 PTS penerima KIP-K dari LLDIKTI Wilayah 10 (Sumatera Barat), LLDIKTI Wilayah 13 (Aceh), dan LLDIKTI Wilayah 17 (Riau dan Kepulauan Riau).

Acara diawali dengan penayangan video anti-gratifikasi yang menegaskan komitmen LLDIKTI VI terhadap integritas dan tata kelola yang bersih. Selanjutnya, Dr. Tatang Supriatna, M.Pd., Kasub Tata Usaha Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), menyampaikan capaian penyaluran KIP-K hingga 30 September 2025 yang telah mencapai 80% dari total penerima di seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Dr. Tatang menegaskan bahwa pada bulan Oktober ini diharapkan seluruh Beasiswa KIP-K sudah bisa tersalurkan sepenuhnya. Percepatan penyaluran ini, lanjutnya, merupakan capaian yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya, di mana realisasi penuh baru tercapai pada bulan November. “Kami dorong agar tahun ini pencairan lebih cepat, karena KIP-K adalah hak mahasiswa dan bentuk keberpihakan negara. Jangan sampai ada potongan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Terkait kebijakan biaya pendidikan, tahun 2025 membawa perubahan signifikan. Jika pada tahun 2024 biaya pendidikan masih berbasis at-cost yang bervariasi antar perguruan tinggi, kini pemerintah menetapkan skema pembiayaan flat berdasarkan akreditasi program studi dan rumpun ilmu.

  • Untuk akreditasi C (Baik), biaya pendidikan ditetapkan flat Rp2,5 juta per semester. Angka ini naik dari maksimal Rp2,4 juta pada tahun 2024, sehingga mahasiswa dan perguruan tinggi mendapat tambahan Rp100 ribu per penerima.
  • Untuk akreditasi B (Baik Sekali), seluruh prodi kini mendapatkan Rp4 juta per semester secara flat, berbeda dengan tahun lalu yang hanya sebagian bisa mencapai angka tersebut.
  • Untuk akreditasi A (Unggul), besaran biaya pendidikan dapat mencapai hingga Rp8 juta per semester, terutama bagi rumpun ilmu tertentu seperti kedokteran dan kesehatan.

Kebijakan ini dinilai lebih adil, transparan, dan memudahkan proses administrasi. Perguruan tinggi tidak lagi harus melakukan perhitungan biaya at-cost yang rawan multitafsir. Selain itu, pemerintah memastikan tidak ada pengurangan anggaran maupun kuota KIP-K. Kuota nasional tetap di angka 200 ribu mahasiswa penerima per tahun, dengan prioritas penerima adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik di PTS maupun PTN.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd. Dalam sambutannya, Prof. Aisyah menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap kebijakan baru ini.

“Kehadiran Bapak Ibu pimpinan dan pengelola KIP-K hari ini akan kami laporkan langsung kepada Bapak Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Mari kita satukan persepsi agar implementasi SK terbaru tentang KIP Kuliah 2025–2026 tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujar Kepala LLDIKTI VI.

Paparan utama disampaikan oleh Dr. Yon Sugiarto, S.Si., M.Sc., yang menjelaskan lebih rinci skema pembiayaan KIP-K 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini justru menaikkan unit cost rata-rata penerima KIP-K dari Rp3,6 juta pada 2024 menjadi Rp3,7 juta pada 2025. “Tidak ada penurunan. Justru ada peningkatan rata-rata. Kami pastikan KIP-K tetap menjadi instrumen penting untuk memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan tinggi,” ungkapnya.

Sesi diskusi berlangsung intens, baik dari peserta luring maupun daring. Beberapa pimpinan PTS menyampaikan kegelisahan terkait besaran biaya pada prodi unggul yang dianggap turun dibanding tahun lalu, serta persoalan kuota yang dirasakan masih belum seimbang antara PTN dan PTS. Tim PPAPT menegaskan bahwa semua masukan akan dicatat sebagai bahan evaluasi dan akan segera disampaikan kepada pimpinan Kementerian.

Acara ditutup oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VI, Adhrial Refaddin, S.I.P., M.P.P. Ia menegaskan kembali komitmen LLDIKTI VI untuk selalu mendampingi perguruan tinggi dalam pengelolaan KIP-K. “Kami ingin memastikan program ini benar-benar sampai kepada mahasiswa penerima, tanpa ada potongan, tanpa penyimpangan. KIP-K adalah amanah sosial dari pemerintah untuk anak-anak bangsa agar bisa menempuh pendidikan tinggi,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh PTS di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah VI maupun wilayah lainnya dapat lebih memahami kebijakan baru KIP Kuliah 2025, melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, dan memastikan bahwa setiap rupiah bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung mahasiswa kurang mampu meraih masa depan yang lebih baik.

.(Humas LLDIKTI6)