LLDIKTI Wilayah VI Dorong Perguruan Tinggi Bangun Budaya Mutu Berkelanjutan melalui Implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026

Karanganyar – LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mengawal transformasi pendidikan tinggi melalui penguatan sistem penjaminan mutu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., sebagai narasumber pada kegiatan Program Kemitraan dan Bina Talenta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Komisi X DPR RI bertema “Implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 dalam Peningkatan Mutu Internal Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA Solo), Senin (3/8).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, dan perguruan tinggi dalam memperkuat sinergi implementasi kebijakan pendidikan tinggi. Melalui dialog yang konstruktif, para peserta diajak memahami arah transformasi regulasi terbaru yang menempatkan penjaminan mutu sebagai fondasi utama dalam mewujudkan perguruan tinggi yang unggul, adaptif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain Kepala LLDIKTI Wilayah VI, kegiatan menghadirkan Anggota Komisi X DPR RI Drs. H. Juliyatmono, M.M., M.H. serta Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum. sebagai narasumber. Ketiganya menyoroti pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif hingga tingkat perguruan tinggi.

Dalam paparannya, Prof. Aisyah Endah Palupi menjelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 merupakan langkah transformasi kebijakan yang memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menuju peningkatan mutu yang berkelanjutan. Regulasi tersebut menggeser paradigma penjaminan mutu dari sekadar pemenuhan administrasi menuju tata kelola yang adaptif, terintegrasi, dan berbasis data untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang lebih berkualitas.

“Mutu tidak boleh dipandang sebagai target yang dicapai ketika proses akreditasi berlangsung, tetapi harus menjadi budaya yang hidup dalam setiap aktivitas perguruan tinggi. Implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 mengajak seluruh perguruan tinggi membangun sistem yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada continuous quality improvement sehingga mampu menghasilkan lulusan yang unggul serta memberikan dampak bagi masyarakat,” tegas Prof. Aisyah.

Ia menambahkan bahwa transformasi sistem penjaminan mutu juga sejalan dengan arah kebijakan Diktisaintek Berdampak, yang menekankan keterkaitan antara tata kelola perguruan tinggi, kualitas lulusan, inovasi, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional.

“Perguruan tinggi tidak cukup hanya memenuhi standar minimum. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun ekosistem akademik yang terus belajar, terus berbenah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang. Di sinilah budaya mutu menjadi kunci,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Aisyah juga memaparkan bahwa regulasi baru memberikan berbagai penyederhanaan tata kelola melalui pemanfaatan data, penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti), fleksibilitas pembelajaran, serta pengurangan beban administratif agar perguruan tinggi dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas tridarma dan luaran yang berdampak.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Drs. H. Juliyatmono, M.M., M.H., menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan pendidikan tinggi membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.

Senada dengan hal tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., menyampaikan bahwa budaya mutu harus dibangun melalui kepemimpinan institusi yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, serta semangat kolaborasi yang berkelanjutan agar perguruan tinggi mampu menjawab tantangan global.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, khususnya dalam penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai fondasi utama peningkatan kualitas perguruan tinggi. Forum ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, DPR RI, LLDIKTI, dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak bagi kemajuan bangsa. ( Berita & Foto Humas LLDIKTI V )