Pendampingan RPL LLDIKTI Wilayah VI Perkuat Mutu Perguruan Tinggi, Perluas Akses Pendidikan bagi Masyarakat Jawa Tengah

Semarang – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI terus mendorong perluasan akses pendidikan tinggi yang tetap mengedepankan mutu akademik melalui penyelenggaraan Pendampingan Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI pada Rabu (15/7) ini diikuti sekitar 180 peserta secara luring dan daring yang berasal dari tim pengelola RPL perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang lebih fleksibel, RPL menjadi salah satu instrumen strategis yang membuka kesempatan bagi individu yang telah memiliki pengalaman kerja maupun pembelajaran sebelumnya agar dapat memperoleh pengakuan akademik secara sah. Namun demikian, implementasinya harus tetap menjaga integritas proses akademik agar kualitas lulusan perguruan tinggi tetap terjamin.

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., mengungkapkan bahwa perkembangan penyelenggaraan RPL di Jawa Tengah menunjukkan tren yang positif, meskipun masih perlu terus diperluas. Dari 213 perguruan tinggi swasta di wilayah LLDIKTI VI, jumlah penyelenggara RPL meningkat dari 33 perguruan tinggi pada tahun 2022 menjadi 98 perguruan tinggi pada tahun ini.

“RPL merupakan kebijakan yang sangat strategis karena memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat melalui pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki sebelum memasuki pendidikan tinggi. Namun RPL bukan untuk mempermudah kelulusan atau sekadar menambah jumlah mahasiswa. Yang harus dijaga adalah mutu asesmennya, objektivitasnya, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan agar kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi tetap terpelihara,” tegas Prof. Aisyah.

Ia menambahkan bahwa kualitas penyelenggaraan RPL akan sangat ditentukan oleh mekanisme asesmen, kompetensi asesor, kelengkapan dokumentasi rekognisi, hingga pemetaan capaian pembelajaran lulusan (CPL). Menurutnya, melalui pendampingan ini seluruh perguruan tinggi diharapkan mampu melakukan evaluasi terhadap proses yang telah berjalan sehingga RPL benar-benar menjadi instrumen peningkatan akses pendidikan tanpa mengurangi standar akademik.

Dalam sesi utama, Hudiyo Firmanto, Ph.D., dosen Teknik Mesin Universitas Surabaya sekaligus anggota Tim Kerja Rekognisi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, memaparkan arah kebijakan terbaru Rekognisi Pembelajaran Lampau berdasarkan Kepdirjen Dikti Nomor 112/B/KPT/2025.

Menurut Hudiyo, RPL merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal maupun pengalaman kerja sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

“Esensi RPL adalah memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi melalui pengakuan kompetensi yang telah dimiliki. Namun kualitas lulusan tidak boleh dibedakan. Tantangan terbesar kita adalah menjaga keutuhan sistem, menjaga marwah perguruan tinggi, serta memastikan seluruh proses dilaksanakan secara akuntabel,” ujar Hudiyo Firmanto, Ph.D.

Selain aspek kebijakan, peserta juga memperoleh pendalaman teknis mengenai proses asesmen, pelaporan melalui Sistem SIERRA dan PDDIKTI, serta praktik baik penyelenggaraan RPL di lingkungan perguruan tinggi swasta. Materi tersebut disampaikan oleh Hartoto, S.Pd., M.Pd. dan Dr. Fifti Istiklaili, S.KM., M.Kes., yang menekankan pentingnya keseragaman persepsi dalam proses penilaian, validitas dokumen, hingga penjaminan mutu pelaksanaan RPL di setiap perguruan tinggi.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari perguruan tinggi mengenai asesmen, dokumentasi rekognisi, pengelolaan asesor, hingga implementasi kebijakan terbaru. Berbagai persoalan teknis yang selama ini dihadapi perguruan tinggi dibahas secara terbuka sehingga peserta memperoleh solusi yang dapat langsung diterapkan di institusinya masing-masing.

Melalui pendampingan ini, LLDIKTI Wilayah VI berharap semakin banyak perguruan tinggi di Jawa Tengah yang mampu menyelenggarakan RPL secara berkualitas, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dampaknya tidak hanya meningkatkan tata kelola akademik perguruan tinggi, tetapi juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja, praktisi, maupun masyarakat yang telah memiliki pengalaman belajar untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengabaikan standar mutu.

Di sisi lain, penyelenggaraan RPL yang kredibel akan memperkuat kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah sekaligus mendukung terwujudnya pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

(Humas LLDIKTI6)