Semarang, 6 Januari 2026 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menyelenggarakan kegiatan Aktivasi dan Sosialisasi Sistem Perpajakan Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI, termasuk ASN yang diperbantukan pada perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube LLDIKTI Wilayah VI sebagai bentuk keterbukaan informasi dan perluasan jangkauan peserta.
Kegiatan ini terlaksana bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan berbasis digital. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan ASN dalam mengimplementasikan Sistem Perpajakan Coretax secara optimal. Coretax merupakan sistem terintegrasi yang digunakan dalam pengelolaan data, pelaporan, serta pemantauan kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Keuangan dan Barang Milik Negara LLDIKTI Wilayah VI ini menjadi agenda awal tahun dalam rangka reformasi dan transformasi keuangan digital. Ia menegaskan bahwa penerapan sistem Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Ini merupakan upaya LLDIKTI Wilayah VI dalam mewujudkan sistem perpajakan Coretax yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, transparansi, serta kualitas pelayanan perpajakan bagi wajib pajak dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Aisyah menekankan pentingnya dukungan bersama dalam memahami perubahan proses bisnis dan mekanisme penggunaan Coretax. Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar peserta memiliki akun Sistem Perpajakan Coretax yang aktif dan siap digunakan. Melalui pemahaman yang utuh, implementasi Coretax diharapkan dapat berjalan selaras antara Direktorat Jenderal Pajak dan instansi pengguna.
Sementara itu, menurut Hutomo Budi, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi Coretax pertama di tahun 2026. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menguji ketangguhan sistem Coretax dalam mendukung pelayanan perpajakan berbasis digital. “Kami berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik sekaligus memberikan keyakinan bahwa Coretax merupakan sistem yang terintegrasi dan mampu mempermudah wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkapnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dwi Langgeng Santoso dan Eko Priyono, selaku Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I. Para narasumber memaparkan kebijakan serta teknis penggunaan Sistem Perpajakan Coretax, mulai dari tahapan aktivasi akun, pengenalan fitur utama, hingga alur pelaporan perpajakan. Sesi diskusi turut dimanfaatkan untuk membahas kendala teknis yang berpotensi dihadapi peserta.
Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah VI berharap ASN pada perguruan tinggi di bawah naungannya dapat menyelaraskan pemahaman terkait Sistem Perpajakan Coretax dan mengimplementasikannya secara konsisten. Upaya ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas kepatuhan perpajakan serta memperkuat transformasi digital di bidang keuangan.





