Semarang, 18 November 2025 – Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah VI menyelenggarakan Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang berlangsung di Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI Semarang. Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh 100 perguruan tinggi dari seluruh Jawa Tengah dan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi LLDIKTI Wilayah VI.
Regulasi ini menjadi landasan baru dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang menegaskan penguatan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), penerapan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang lebih terstruktur, serta keterpaduan dengan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME).
Kegiatan dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., yang menyampaikan bahwa regulasi baru ini menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat budaya mutu secara menyeluruh. Prof Aisyah menegaskan bahwa mutu pendidikan tinggi tidak boleh dipahami sekadar sebagai pemenuhan dokumen, tetapi harus tercermin dari implementasi standar dalam proses pembelajaran, penelitian, dan layanan akademik. Prof. Aisyah juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki masa transisi hingga 2 September 2027 untuk menyempurnakan tata kelola mutu sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI menegaskan bahwa SN Dikti adalah fondasi yang harus diterapkan secara nyata:
“Mutu perguruan tinggi tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi dari bagaimana standar itu diimplementasikan pada proses pembelajaran, penelitian, hingga layanan akademik yang berdampak,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Materi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) disampaikan oleh Dr. Handika Dany Rahmayanti, S.Si., M.Si., yang menguraikan komponen-komponen standar mulai dari capaian pembelajaran lulusan, proses pembelajaran, hingga kurikulum adaptif. Pada sesi berikutnya, Suharyadi Pancono, Dipl.Ing.HTL., MT. membahas implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus PPEPP serta pentingnya validitas data PD Dikti sebagai dasar pengambilan keputusan mutu. Selanjutnya, BAN-PT melalui Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, S.T. dan Prof. Agus Setyo Muntohar, Ph.D. menyampaikan perkembangan kebijakan akreditasi berbasis eviden, penguatan SPME, serta keterkaitannya dengan SPMI sebagai dasar penilaian mutu eksternal.
Menutup kegiatan, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek, Prof. Dr. Mukhamad Najib, S.TP., M.M., hadir secara daring untuk memberikan sambutan penutupan. Dalam arahannya, Prof. Najib menyampaikan bahwa penerapan Permendiktisaintek 39/2025 akan memberikan dampak positif bagi perguruan tinggi, antara lain melalui penguatan tata kelola akademik, peningkatan akurasi data, serta penjaminan mutu yang lebih terukur. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini semakin memantapkan posisi pendidikan tinggi sebagai pusat inovasi dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Prof. Najib juga menyoroti bahwa implementasi regulasi ini mendukung penguatan kapasitas dan internasionalisasi perguruan tinggi, serta memastikan bahwa setiap program studi memiliki status akreditasi yang valid sebagai syarat utama penyelenggaraan pendidikan.
“Kampus Indonesia harus menjadi pusat inovasi dan kontribusi nyata — bukan hanya institusi pendidikan, tetapi motor perubahan sosial dan ekonomi. Regulasi ini hadir agar mutu kampus hidup, bukan hanya formalitas.” tutup Prof. Najib.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Melalui kegiatan ini, Ditjen Dikti Kemendiktisaintek bersama LLDIKTI Wilayah VI berharap perguruan tinggi di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, memperkuat sistem mutu internal, serta memastikan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. LLDIKTI Wilayah VI menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi perguruan tinggi dalam proses transisi regulasi dan penguatan ekosistem mutu pendidikan tinggi.
(Berita dan Foto: Humas LLDIKTI6)



