Semarang, 13–14 November 2025 — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menggelar kegiatan Pembuatan Akun Mitra ATR/BPN pada Satuan Kerja yang dipusatkan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Semarang. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 61 satuan kerja per harinya dengan total 122 satker dari berbagai perguruan tinggi negeri dan LLDIKTI di seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban administrasi aset tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Kedua regulasi tersebut mengarahkan percepatan digitalisasi dan verifikasi data aset tanah, sehingga satuan kerja perlu mengaktifkan akun mitra agar dapat mengakses formulir layanan pertanahan secara resmi dan terintegrasi.

Kegiatan dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., yang menegaskan bahwa penguatan legalitas dan keamanan aset tanah milik negara merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi. Ia menyampaikan bahwa aset tanah bukan hanya infrastruktur fisik, melainkan bagian strategis dari keberlangsungan layanan pendidikan. Oleh karena itu, kepastian status hukum dan ketertiban administrasinya harus menjadi komitmen bersama seluruh satuan kerja.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai teknis pembuatan akun mitra ATR/BPN, mekanisme identifikasi tanah hibah, hingga praktik pemutakhiran data aset secara elektronik. Dengan adanya akun mitra, satker dapat melakukan pengecekan data pertanahan secara langsung, mempercepat proses sertifikasi, dan meminimalkan potensi permasalahan aset seperti tumpang tindih atau penguasaan tanpa izin.

Materi kegiatan disampaikan oleh narasumber dari kementerian-kementerian terkait. Dari Kementerian ATR/BPN hadir Tentrem Prihatin – Kepala Subdirektorat Tata Kelola Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah bersama dengan Ariff Firianto – Penata Pertahanan Muda, Direktorat Jenderal Tata Kelola Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Hadir pula sebagai narasumber Ragil Setyowargosementara – Penata Pertahanan Ahli Pertama, Kantor Pertahanan (Kantah) Semarang. Sementara itu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan hadir Bramastyo Puji Lusiantoko – Kepala Seksi Direktorat PKKN dan Agung Fitriandi Nugroho – Penelaah Teknis Kebijakan Tingkat III. Para narasumber memaparkan penjelasan teknis, kasus-kasus lapangan, serta solusi yang dapat diterapkan satuan kerja dalam memperbaiki data aset tanah BMN.
Kegiatan berlangsung dalam dua sesi utama di mana peserta mengikuti rangkaian materi, diskusi, serta praktik pembuatan akun mitra ATR/BPN. Peserta hadir secara luring di LLDIKTI Wilayah VI maupun daring dari daerah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Dikti berharap seluruh satker semakin siap menjalankan ketentuan pengelolaan aset tanah berbasis elektronik, sebagai bagian dari peningkatan tata kelola, kepastian hukum, dan akuntabilitas aset negara di lingkungan pendidikan tinggi. (Humas LLDikti 6)




