Lewati ke konten
Instagram
Facebook
Youtube
Twitter
Tiktok
Search
Buka Peta
(024) 8317281
info@lldikti6.id
HOME
PROFIL
Sambutan
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
BERITA
Berita LLDIKTI
Berita PTS
PENGUMUMAN
KEGIATAN
Undangan
Daftar Kegiatan
LAYANAN
Standar Pelayanan Publik
Sumber Daya
Kelembagaan
Akademik
Kemahasiswaan
Layanan PDDIKTI
DIREKTORI
Perguruan Tinggi
Kinerja Penelitian
PERATURAN
Undang-undang
Perpres
Peraturan Menteri
Keputusan Dirjen
ARTIKEL
Materi
Panduan
PPID
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
SKM
FAQ
HOME
PROFIL
Sambutan
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
BERITA
Berita LLDIKTI
Berita PTS
PENGUMUMAN
KEGIATAN
Undangan
Daftar Kegiatan
LAYANAN
Standar Pelayanan Publik
Sumber Daya
Kelembagaan
Akademik
Kemahasiswaan
Layanan PDDIKTI
DIREKTORI
Perguruan Tinggi
Kinerja Penelitian
PERATURAN
Undang-undang
Perpres
Peraturan Menteri
Keputusan Dirjen
ARTIKEL
Materi
Panduan
PPID
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
SKM
FAQ
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Kebudayaan Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik
Subbag Kemahasiswaan
Agustus 12, 2024
2024-91-sk-dirjenristek-petunjuk-teknis-rekognisi-pembelajaran-lampau-pada-pendidikan-akademik
Unduh
Prev
Previous
Materi PAKARTI SERIES Angkatan 2 – 12 Agustus 2024
Next
Dosen Tanpa Akun SISTER
Next