Layanan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 karena tidak tercantum pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum
- Perturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tingg nomor 61 tahun 2016 perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 5478/A.PI/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 perihal Periode Awal Pelaporan PDDIKTI
Persyaratan
- Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut adalah benar merupakan lulusan dari perguruan tinggi tersebut
- Ijasah, transkrip nilai, KRS, dn KHS asli atau Salinan yang sudah di tandasahkan oleh perguruan tinggi