Previous slide
Next slide

Verifikasi Data Mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004

Layanan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 karena tidak tercantum pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Dasar Hukum

  1. Perturan Menteri  Riset, Teknologi dan Pendidikan Tingg nomor 61 tahun 2016 perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 5478/A.PI/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 perihal Periode Awal Pelaporan PDDIKTI

Persyaratan

  1. Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut adalah benar merupakan lulusan dari perguruan tinggi tersebut
  2. Ijasah, transkrip nilai, KRS, dn KHS asli atau Salinan yang sudah di tandasahkan oleh perguruan tinggi