Previous slide
Next slide

Rekomendasi Perubahan PTS Vokasi

Rekomendasi Perubahan PTS Vokasi adalah surat persetujuan LLDIKTI untuk Badan Penyelenggara yang akan mengajukan usul Perubahan PTS Vokasi (perubahan nama PTS, perubahan lokasi PTS, perubahan bentuk PTS,   pengalihan pengelolaan PTS dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru, penggabungan 2 (dua) PTS atau lebih menjadi 1 (satu) PTS baru, penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam 1 (satu) PTS lain) secara online melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.  

Dasar Hukum

  1. Permendikbud  Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  3. Pedoman dari Dirjen Pendidikan Vokasi  Tentang Persyaratan Dan Prosedur Perubahan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Vokasi;
  4. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Vokasi 1640/D/PT/2020 Tanggal 04 September 2020 Tentang Pengumuman penerimaan usul pembukaan prodi vokasi dan profesi serta pendirian PTS Vokasi.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Badan Penyelenggara yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohan Rekomendasi Pendirian   Perguruan   Tinggi   Swasta   Penyelenggara   Pendidikan Vokasi  (Pendirian PTS);
  2. Akta  notaris  pendirian  Badan  Penyelenggara  beserta  semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) atau jika Badan Penyelenggara yang terkait lebih dari satu, semua akta notaries pendirian    Badan    Penyelenggara    beserta    semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  3. Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan  Menkumham  untuk  Yayasan  atau  jika  Badan Penyelenggara yang terkait lebih dari satu, semua surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
  4. Akta notaris tentang kesepakatan alih kelola PTS, penggabungan PTS, atau penyatuan PTS yang melibatkan 2 (dua) badan penyelenggara atau lebih;
  5. Surat   Keputusan   izin   pendirian   PTS   serta   semua   izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya dan jika PTS yang terlibat lebih dari 1 (satu), semua Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya; dan
  6. Sertifikat  peringkat  akreditasi  semua  program  studi  yang diselenggarakan.