Previous slide
Next slide

Rekomendasi Pembukaan Program Studi Vokasi Pada PTS

Rekomendasi Pembukaan Program Studi Vokasi Pada PTS adalah surat persetujuan LLDIKTI untuk Pimpinan Perguruan Tinggi   yang akan mengajukan usul Pembukaan Program Studi Akademik Pada PTS   secara online melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.  

Dasar Hukum

  1. Permendikbud  Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  3. Pedoman dari Dirjen Pendidikan Vokasi  Tentang Persyaratan Dan Prosedur Pembukaan Program Studi Vokasi Pada Perguruan Tinggi Swasta; 
  4. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Vokasi 1640/D/PT/2020 Tanggal 04 September 2020 Tentang Pengumuman penerimaan usul pembukaan prodi vokasi dan profesi serta pendirian PTS Vokasi.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Vokasi Pada PTS;
  2. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  3. Surat    keputusan    pejabat    yang    berwenang    tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  4. Surat  Keputusan  izin  pendirian  PTS  serta  semua  izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
  5. Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
  6. Pertimbangan Senat perguruan tinggi.