Previous slide
Next slide

Perubahan/ Penyesuaian Nama Badan Penyelenggara PTS

Layanan ini merupakan layanan khusus bagi badan penyelenggara/ Yayasan yang belum melakukan penyesuaian nama badan penyelenggara akibat adanya keterlambatan Badan Penyelenggara/Yayasan dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Permendikbud  Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Standar  Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  4. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 2679/E3/2020 Tanggal 17 Juni 2020  Tentang Pengumuman mengenai Proses Usulan Perubahan Nama Badan Penyelenggara PTS.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara/ Yayasan yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI tentang Permohonan Perubahan/ Penyesuaian Nama Badan Penyelenggara;
  2. Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara/ Yayasan yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi/ Vokasi tentang Permohonan Perubahan/ Penyesuaian Nama Badan Penyelenggara;
  3. Surat pernyataan kronologis;
  4. Semua SK izin pendirian dan/atau SK perubahan bentuk PTS yang dikelola beserta semua SK izin pembukaan program studinya;
  5. Akta Notaris tentang Pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya (yayasan awal); 
  6. Akta Notaris tentang Pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya (yayasan baru);
  7. SK Pengesahan Akta Pendirian Badan Penyelenggara oleh Kemkumham;
  8. Semua SK dan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan masing masing program studi;
  9. Alasan dan kronologis kebutuhan perubahan nama