Previous slide
Next slide

Perubahan Afiliasi Dosen di SINTA

Setiap dosen yang memiliki ID SINTA terikat oleh afiliasi atau perguruan tinggi dimana dia berhomebase. Usulan perubahan afiliasi dilakukan bagi dosen yang sudah pindah homebase ke perguruan tinggi lain.

Dasar Hukum

  1. Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen
  2. Surat Edaran Dirjen Sumberdaya Iptek dan Dikti Nomor 4034/D2/KP/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Perpindahan Homebase Dosen antar Perguruan Tinggi
  3. Surat Kepala LLDIKTI Wilayah VI Nomor B/828/L6/KK.01.02/2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Perpindahan Homebase Dosen Tetap Yayasan.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan usulan perubahaan afiliasi dosen di SINTA dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  2. Screen shoot pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id yang memperlihatkan posisi afiliasi atau perguruan tinggi sudah sesuai dengan yang saat ini;
  3. Pengajuan usulan dilakukan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI.