Previous slide
Next slide

Pembatalan PIN (Penomoran Ijazah Nasional)

Penomoran Ijazah Nasional dilakukan melalui laman https://pin.kemdikbud.go.id/. Produk dari sistem ini adalah Nomor Ijazah Nasonal (NINA). Usul Pembatalan PIN yang dimaksud disini adalah usulan untuk membatalkan NINA yang telah diterbitkan dengan alasan tertentu.

Dasar Hukum

  1. Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
  2. Kepdirjen Belmawa Nomor 318/B/HK/2019 tentang Perubahan atas keputusan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.

Persyaratan

  1. Surat permohonan usulan pembatalan PIN dilengkapi dengan alasan mengapa pembatalan PIN dilakukan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  2. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang akan lebih berhati-hati sebelum melakukan proses pemadanan PIN ;
  3. Softcopy dalam bentuk excel daftar PIN yang diusulkan yang menyebutkan nama, NIM, PIN, nomor batch;
  4. Pengajuan usulan dilakukan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI.