Previous slide
Next slide

Akun Verifikator SINTA PT

SINTA (Science and Technology Index) merupakan Sistem informasi penelitian berbasis web menawarkan akses yang cepat, mudah dan lengkap untuk mengukur kinerja peneliti, institusi dan jurnal di Indonesia. Sinta memberikan tolak ukur dan analisis, identifikasi kekuatan riset masing-masing institusi untuk mengembangkan kemitraan kolaboratif, hingga menganalisis tren riset dan direktori pakar. Setiap perguruan tinggi harus memiliki verifikator SINTA untuk dapat memverifkasi akun ID SINTA dosen di perguruan tinggi masing-masing.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi;

Persyaratan

  1. Surat Permohonan usulan akun verifikator SINTA dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  2. Surat Keputusan atau surat tugas yang menyatakan nama yang diusulkan diangkat sebagaai verifikator SINTA ;
  3. Pengajuan usulan dilakukan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI.