Previous slide
Next slide

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

SISTER (PDD)

  1. Bagaimana cara instalasi dan penggunaan aplikasi SISTER Sumber Daya?
    • Panduan instalasi dan penggunaan aplikasi Front End SISTER di masing-masing perguruan tinggi dapat dilihat pada tautan berikut:
    • Panduan Instalasi SISTER : https://goo.gl/HhQGqd
    • Panduan Penggunaan SISTER : https://goo.gl/wTMSTu
  2. Bagaimana mekanisme penggunaan Web Service pada aplikasi SISTER Sumberdaya?
    • Aplikasi SISTER juga menyediakan web service SISTER untuk memfasilitasi perguruan tinggi yang ingin menggunakan web service untuk melakukan berbagai akses menuju data-datanya. Untuk memberikan kemudahan dalam menggunakan fitur-fitur dalam web service SISTER SDID diberikan beberapa file yang meliputi :
      1. Panduan Web Service
      2. Kamus Web Service
      3. PPT Web Service berisi rangkuman tata cara penggunaan
      4. File-file lain untuk testing WS SISTER SDID
      5. File-file tersebut dapat diunduh pada link berikut ini : https://goo.gl/xo6ebZ
  3. Bagaimana jika tidak dapat mendaftarkan akun baru?
    • Silahkan lakukan sinkronisasi data melalui admin SISTER PT.
  4. Mengapa ajuan PDD tidak masuk ke LLDIKTI padahal sudah melakukan ajuan perubahan data dan sudah disetujui admin PT?
    • Silahkan lakukan sinkronisasi data setelah validasi melalui akun admin SISTER PT.
  5. Bagaimana cara mengubah status keaktifan dosen/tenaga kependidikan menjadi tidak aktif (keluar/meninggal dunia)
  6. Bagaimana jika muncul notifikasi email gagal terkirim pada saat menggunakan fasilitas lupa password?
  7. Bagaimana jika ada pertanyaan mengenai teknis SISTER?

STUDI LANJUT DOSEN TETAP YAYASAN (REKOMENDASI DAN PENGAKTIFAN KEMBALI)

  1. Bagaimana Dosen jika ingin mengajukan rekomendasi seleksi beasiswa?
    • Silakan menyiapakan syarat syarat yang diperlukan, kemudian melalui operator PT menginputkan data di sistem.lldikti6.id/view, setelah itu mengirimkan berkas kelengkapan usulan rekomendasi seleksi beasiswa
  2. Apakah setiap mengajukan beasiswa harus dilengakpi dengan rekomendasi dari LLDIKTI?
    • Jika dari pemberi beasiswa mensyaratkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika dari pemberi beasiswa tidak mensyaratkan, maka LLDIKTI VI tidak akan mengeluarkan rekomendasi tersebut.
  3. Apakah jika mengajukan dan mendapatkan beasiswa dari luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap melaporkan ke LLDIKTI VI.
    • Tetap melaporkan ke LLDIKTI VI
  4. Apakah LLDIKTI VI mengeluarkan Surat Tugas Belajar maupun ijin belajar untuk Dosen Tetap yayasan?
    • Surat Tugas Belajar maupun ijin belajar untuk Dosen Tetap yayasan dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi sesuai homebase masing-masing
  5. Apakah LLDIKTI VI mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Kembali untuk Dosen Tetap yayasan?
    • Surat Keterangan Aktif Kembali dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing, tetapi khusus untuk Dosen tetap Yayasan yang telah lolos Serdos mengajukan pengaktifan kembali dengan berkas pengaktifan termasuk surat keterangan aktif dari Perguruan Tinggi untuk diproses di sistem.lldikti6.id. Untuk yang belum lolos serdos cukup melaporkan dengan dilampirkan bukti telah selesai studi.
  6. Bagaimana jika dosen gagal studi dan atau tidak tepat waktu menyelesaikan studi?
    • silakan konsultasikan ke LLDIKTI VI baik melalui helpdesk maupun surat online.

Jabatan Fungsional/Akademik Dosen

  1. Mengapa Data Riwayat harus diupdate sesuai kondisi terkini?
    • Karena data riwayat tersebut, akan  menentukan Jenjang Jafa yang dapat diusulkan dan kebutuhan  kum yang  harus diusulkan
  2. Apakah Bukti Kegiatan harus diunggah pada Repository PT?
    • Untuk saat ini. di sistem LLDIKTI 6 masih  disediakan 2 (dua) menu untuk melampirkan bukti kegiatan. yaitu url dokumen (untuk lampiran bukti kegiatan yang  diunggah di repository PT. kecuali untuk Penelitian URL yang diinput adalah  link website jurnal resmi) dan Unggah File (Untuk mengunggah file bukti kegiatan). Dosen dapat memilih salah satu.
  3. Apa yang dimaksud dengan URL Similarity pada kegiatan Penelitian?
    • URL Similarity adalah  URL yang diisikan dengan hasil cek plagiasi untuk karya ilmiah yang diajukan
  4. Untuk pengangkatan pada jabatan Asisten Ahli, mengapa Angka Kredit Magister (S2) bernilai 0 atau 50 dan Bukan 150?
    • Ada kesalahan pada saat memilih Jenjang Pendidikan pada saat sebelumnya, seharusnya yang dipilih adalah kosong (-) untuk pengangkatan pertama ke Asisten Ahli
  5. Jika dosen sudah klik Ajukan, apakah masih bisa mengedit usulannya?
    • Tidak. Setelah klik ajukan. menu akan terkunci/locked. sehingga dimohon cek kembali seluruh usulannya sebelum klik ajukan
  6. Bagaimana caranya untuk mengetahui perkembangan usulan jafa?
    • Dosen dapat login dengan  akun masing-masing. dan melihat di history ajuan
  7. Bagaimana jika Dosen belum memiliki akun?
  8. Bagaimana jika data riwayat dosen belum lengkap?
    • dapat mengajukan penambahan riwayat melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan PT

Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2020

Persiapan Sebelum Pelaksanaan Serdos

  1. Data yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan serdos, syarat masuk dara D1 (eligible)?
    • data yang berkaitan dengan track record dosen, misal data Jabatan Akademik, Kualifikasi Pendidikan, Kepangkatan/Inpassing. Homebase, masa kerja, dll. Syarat untuk dapat masuk ke daftar eligible D1 Serdos:
      1. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD-DIKTI);
      2. memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara;
      3. memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
      4. memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
      5. memiliki pangkat/golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang
  2. Sistem/Laman yang digunakan pada pelaksanaan Serdos?
    • Menggunakan Aplikasi SISTER, dengan laman/alamat web untuk Perguruan Tinggi: sister.<domainPTmasing2>.ac.id dan sister.kemdikbud.go.id untuk Serdos Nasional (Pusat)
  3. Cara memperoleh Akun pada aplikasi Sister?
    • Dosen mendaftar mandiri melalui SISTER PT dengan memasukkan NIDN dan alamat email aktif
  4. Cara memperoleh informasi terkait pelaksanaan, jadwal dan buku pedoman pelaksanaan Serdos?
    • mengakses laman resmi informasi pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen
  5. Masa berlaku Sertifikat/Skor TKBI dan TKDA untuk pelaksanaan Serdos?
    • khusus untuk penilaian serdos, semua skor TKBI/TKDA tiddak dipengaruhi oleh masa berlaku yang tertulis disertifikat, (berlaku selamanya)
  6. Lembaga/Badan Penyelenggara Tes Bahasa Inggris dan Tes Kemampuan Akademik, yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Serdos?
    • Tabel Lembaga Penyelenggara/Jenis Tes TKBI dan TKDA

No
Jenis TesLembaga Penyelenggara/Nama Tes
 1. Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)1. AcEPT-UGM
2. EFL-ITS
3. PTESOL-UPI
4. PLTI (TOEP-Teflin)
5. TOEFL (ITP/PBT.RPdT;CBT;IBT)
6. IELTS
 2. Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)1. TKDA-Fakultas Psikologi Unair
2. TKDA-Fakultas Psikologi UGM
3. PLTI (TKDA-Himpsi)
4. TPA BAPPENAS

Tahap Data D1 Eligible

  1. Cara melihat data Daftar Data D1 PTU?
    • Melalui akun PSD PTU, data daftar eligible D1 dapat dilihat melalui menu manajemen serdos, kemudian klik daftar D1 Eligible
    • Melalui akun dosen, pilih menu layanan serdos
  2. Cara mengecek penyebab tidak masuk Daftar Eligible?
    • melalui akun PSD PTU, melalui menu manajemen serdos, diklik tombol “mengapa tidak masuk D1?”, kemudian masukkan nidn/nidk yang akan cek, maka akan tampil data dosen tersebut, dan cari data yang berwarna merah, itulah data yang masih kurang,dan agar segera diperbaiki dan diupdate yang kurang tersebut.
  3. Apa penyebab yang sering terjadi, yang membuat calon DYS belum masuk ke daftar Data D1 Eligible?
    • masih tedapat data yang belum terpenuhi/diperbaharui pada laman Sister. Misal:
      1. Data kepangkatan/SK Inpassing yang masih kosong dan belum melampirkan dokumen.
      2. Masa kerja yang masih kurang 2 (dua) tahun yang dihitung mulai SK ditetapkannya sebagai Dosen tetap. Bagi dosen yang pindah homebase eksternal (pindah Perguruan Tinggi) saat ini
      3. Tmt jabatan fungsional kosong atau tidak valid (maka akan terisi menjadi 1 Januari 1970)
      4. Tmt kepangkatan kosong atau tidak valid (maka akan terisi menjadi 1 Januari 1970)
      5. Bagi Dosen PNS kolom NIP harus diisi.

Tahap Data D3 Serdos

  1. Data D3 belum tampil/ada perbedaan antara di Sister PT dengan Sister Kemdikbud?
    • admin sister PT/PSD melakukan sinkronisasi
  2. Saat verifikasi, terdapat dosen yang telah lulus serdos. Bagaimana menghilangkan data tersebut?
    • Agar tidak muncul pada periode berikutnya, maka dosen harus melakukan perubahan data dosen terkait riwayat sertifikasi.
  3. Apakah perlu mengupload lembar pengesahan Data D3?
    • perlu diunggah lembar pengesahan Data D3 yang telah ditandatangani oleh Pemimpin PT ke laman Sister.
  4. Apakah tugas PSD PTU pada saat Data D3?
    • admin sister PT melakukan validasi terhadap usulan data D3 masing masing PT, sebelum batas akhir dari jadwal telah ditetapkan. Mengupload lembar pengesahan, validasi dan sinkronisasi agar data masuk ke Sister Pusat (Kemdikbud)

Tahap data D4 Serdos

  1. Bagaiman mekanisme penilaian persepsional?
    • Penilaian persepsional dilakukan oleh Diri Sendiri, Atasan, Teman Sejawa, dan Mahasiswa yang ditugasi oleh PSD PTU. Untuk Atasan dan Teman Sejawat haru sudah memiliki akun Sister agar dapat ditugasi menilai DYS. PSD PTU bertugas men-generate token Mahasiswa dan mendistribusikan token tersebut agar Mahasiswa bisa menilai.
  2. Dokumen apa saja yang perlu valid pada saat D4?
    • Dokumen yang berkaitan dengan penilaian gabungan dan penilaian persepsional, terutama dokumen TKBI, TKDA dan AA/PEKERTI apabila menggunakan subtitusi.
  3. Bagaimana cara agar hasil penilaian persepsional masuk ke sister Kemdikbud?
    • PSD PTU segera memastikan para penilai persepsional telah menyelesaikan penilaian dengan baiki dan benar, karena untuk penilai hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk menilai. Token mahasiswa akan langsung non aktif apabila sudah memberikan penilaian. PSD PTU segera melakukan proses sinkronisasiserver Sister PT ke Sister Kembdikbud.
  4. Apakah syarat agar dapat lolos/lanjut ke Tahap D5 Serdos?
    • Memenuhi kriteria nilai gabungan > 4,0 dan rerata nilai persepsional > 4,5
  5. Apakah Dosen yang telah memiliki Jabatan Akademik Asisten Ahli dapat mensubtitusi salah satu skor TKBI/TKDA dengan AA/PEKERTI?
    • Subtitusi salah satu skor TKBI/TKDA dengan AA/PEKERTI, dapat dilakukan oleh Calon DYS yang telah memiliki jabatan akademik asisten ahli dengan masa jabatan minimal 20 tahun, Lektor dan Lektor Kepala.
  6. Kapan dan bagaimana cara mengetahui skor konversi TKBI, bagi DYS yang menggunakan TOEFL atau IELTS?
    • Untuk DYS yang skor TKBInya menggunakan TOEFL atau IELTS, diwajibkan mengunggah bukti/sertifikatnya ke laman Sister, yang kemudian dokumen tersebut akan diverifikasi oleh validator Kemdikbud, apabila usulannya sudah lolos verifikasi, maka skor TKBInya akan tampil. Tabel konversi skor TKBI terdapat pada Buku II Pedoman Serdos.
  7. Apakah tugas PSD PTU pada saat tahap Data D4 Serdos?
    • Tugas yang dilakukan oleh PSD PTU adalah memonitoring progres DYS terutama pada bagian NGB (Nilai Gabungan, skor TKDA dan TKBI) dan Penilaian Persepsional (Nilai Diri Sendiri, Atasan, Sejawat dan Mahasiswa) telah tercentang hijau. Mengenerate token dan mendistribusi kepada mahasiswa untuk memberikan penilaian.

Tahap Data D5 Serdos

  1. Cara Klaim riyawat mengajar?
    • Riwayat mengajar tidak dapat diinput manual, data berdasarkan  hasil pelaporan akademik melalui aplikasi feeder  PDDIKTI.
  2. Cara klaim karya ilmiah/penelitian?
    • Dosen menginput secara manual karya penelitian/ilmiah dan mengupload dokumen sesuai ketentuan. Jika memiliki akun SINTA maka akan muncul tombol import SINTA pada menu publikasi. Dosen perlu mengupload dokumen untuk tiap data karya ilmiah yang diimport dari SINTA.
  3. Cara mengisi deskripsi diri?
    • Detail tentang tata cara pengisian deskripsi diri dan contoh pengisian, ada pada buku II dan buku III pedoman sertifikasi. DYS diharapkan lebih mencermati buku tersebut.
  4. Apakah tugas PSD PTU pada saat tahap Data D5 Serdos?
    • Memonitoring proses penyusunan portofolio DYS, serta memastikan DYS telah menyelesaikan seluruh proses penyusunan portofolio ditandai telah muncul dokumen lembar pengesahan, mengklik ajukan setelah portofolio sudah lengkap dan siap untuk dilakukan penilaian.

Kelulusan (Yudisium Serdos)

  1. Kapan DYS dapat melihat hasil pengumuman kelulusan serdos?
    • Setelah diadakan Yudisium Nasional
  2. Bagaimana cara DYS dapat melihat hasil pengumuman kelulusan serdos?
    • Pengumuman dapat dilihat melalui sister.kemdikbud.go.id dengan akun masing-masing DYS
  3. Bagaimana cara DYS mendapatkan Sertifikat Pendidik, setelah dinyatakan lulus?
    • Setelah Sertifikat Pendidik dicetak dan ditandatangani oleh Pemimpin PTPS, selanjutnya sertifikat tersebut dikirim ke PTU/LLDikti. Apabila PTPS sudah mengunggah scan dokumen sertifikat pendidik DYS dapat mengunduh dokumen tersebut melalui akun DYS.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram