Previous slide
Next slide

Sosialisasi Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020

klasterisasi 1

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI selenggarakan Sosialisasi Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020 secara daring dan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi LLDIKTI Wilayah VI yang diikuti oleh perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh wilayah Jawa Tengah, Senin (21/9).

Turut hadir Sekretaris LLDIKTI VI, Dr Lukman ST MHum., Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah VI, Ngadiyanto ST MKom, Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Siti Nurul Jannah ST MEng, Tim Ahli Klasteriasi Perguruan Tinggi Dr Ir Hari Wijayanto MSi, serta Sub Koordinator Penguatan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemdikbud, Adhrial Refaddin SIP MPP.

Dalam pengarahannya Dr.Lukman menyampaikan gambaran dari hasil klasterisasi Perguruan Tinggi tahun 2020 nampak mengejutkan, yakni hanya terdapat 155 dari 249 Perguruan Tinggi yang masuk klasterisasi. Itupun tidak termasuk dari golongan klasterisasi 1 dan klasterisasi 2. Bahkan 10 dari Perguruan Tinggi yang telah klasterisasi datanya masih belum memenuhi dan belum terupdate.

Sekretaris LLDIKTI VI ini juga menyampaikan analisa mengenai kelemahan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah seperti budaya penelitian yang masih rendah, belum memenuhi satu dosen satu penelitian, fokus hanya di pengajaran, kerjasama internasional yang rendah, dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang masih minimum.

Dr Lukman berharap dalam sosialisasi yang diadakan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan instropeksi masing-masing Perguruan Tinggi seperti adanya penurunan sehingga perlu diperbaiki dan yang mengalami peningkatan maka terus bekerja keras agar semakin meningkat.

Sub Koordinator Penguatan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemdikbud, Adhrial Refaddin SIP MPP dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 Pasal 7 bahwa Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Adhrial menyatakan untuk mengelola sebuah sektor dengan baik maka harus berdasarkan data yang baik pula. Dilandasi dari Pasal 56 dimana Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan data yang digunakan oleh Kemendikbud sebagai sumber informasi, bagi BAN-PT sebagai landasan menentukan akreditasi, dan masyarakat luas untuk dapat melihat kinerja Perguruan Tinggi. Maka setiap Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi yang diminta dan memastikan kebenaranya.

Selanjutnya data dan informasi yang telah disampaikan oleh masing-masing perguruan tinggi ini diubah menjadi klasterisasi Perguruan Tinggi. Dibalik penggolongan klasterisasi bagi Kementerian ditujuan untuk mengembangkan sebuah dasar kebijakan pembinaan dan pengembangan Perguruan Tinggi di Indonesia.

“Klasterisasi bukan untuk memberikan medan kompetisi menjadi yang terbaik, urutan angka itu bukan menjadi target. Tujuan kami itu jika dimanfaatkan by produknya saja semacam kolateral hal yang pasti terjadi saat kami merilis ini” terang pria berkacamata ini.

Berdasarkan dengan pelaksanaan klasterisasi Perguruan tinggi, beberapa hal yang dapat menjadi pelajaran seperti banyak pelaporan data kinerja oleh Perguruan Tinggi tidak tuntas untuk sebagian indikator, data penyusun indikator baru tidak terjamin validitasnya, tenggang waktu pengumpulan data terlalu singkat, serta  perubahan bobot dan pembatasan skoring per klaster. Akibatnya komposisi jumlah Perguruan Tinggi berubah dan ditahun ini banyak variasi di klaster 5.

Tim Ahli Klasteriasi Perguruan Tinggi Dr Ir Hari Wijayanto MSi menambahkan bahwa sepatutnya pihak Perguruan Tinggi harus melakukan perbaikan data yang digunakan untuk klasterisasi. Selanjutnya kinerja juga perlu ditingkatkan karena sangat mempengaruhi klasterisasi di tahun depan. Dalam kesempatan ini Hari juga menjabarkan jika semua indikator klasterisasi sejalan, dengan arti bahwa indikator satu dengan yang lain saling terintegrasi dalam upaya peningkatan Perguruan Tinggi.

“Semua dokumen jika kita ikut kegiatan kemahasiswaan berhasil mendapat juaranya harus dikumpulkan dengan baik dan rapi. Pada saatnya dibuka itu kita bisa sampaikan ke sistem yang sudah disediakan,” terangnya.

Dr Lukman ikut menyampaikan harapannya terkhusus di wilayah Jawa Tengah dimana ada dua titik kelemahan yaitu output dan outcome. Dapat dikatakan di Jawa Tengah tidak masuk klasterisasi 1 dan 2 sebagian besar ada di klaster 4 dsan 5. Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI ini ikut mengajak seluruh Perguruan Tinggi untuk terus melakukan updating. LLDIKTI Wilayah VI juga berupaya mengkoordinasi Perguruan Tinggi tahun depan dengan formulasi yang didasari dari klasterisasi tahun 2020 yang akan terus dioptimalkan.

Klasterisasi merupakan sebuah kebijakan bersama atas arahan Dirjen DIKTI bagaimana hasil dari klasterisasi 2020 harus mencerminkan kondisi asli kinerja dari Perguruan Tinggi. Untuk pelaksanaan klasterisasi di tahun 2021 diharapkan setiap Perguruan Tinggi mempersiapkan dengan baik. Beberapa indikator klasterisasi kurang lebih masih sama seperti tahun 2020.

Proses klasterisasi direncanakan dimulai dari tanggal 1 Januari 2021, dengan lebih awalnya proses klasterisasi ditujukan agar dari pihak Perguruan tinggi memiliki cukup waktu untuk mengelola data-data dengan tertib dan baik. Kemudian data-data tersebut akan diproses dan diumumkan sebagai hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2021 pada tanggal 17 Agustus 2021.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram